Siapa yang Bekingi Tambang Timah Ilegal di Desa Sri Bintan?

Siapa yang Bekingi Tambang Timah Ilegal di Desa Sri Bintan?

Aktivitas tambang timah di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Meski tidak memiliki izin eksploitasi tambang, PT Adi Karya Sukses terus bebas melakukan aktivitas penambangan timah secara ilegal di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan. Namun pihak penegak hukum di Kepri khususnya Bintan sepertinya tumpul. 

Kegiatan tambang biji timah kini masih berlansung di Dusun II, Desa Sri Bintan, tampa menghiraukan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Perusahaan penambang dengan bebas merambah hutan yang tak jauh dari perkebunan masyarakat setempat.

Penelusuran Batamnews.co.id dengan beberapa wartawan lainnya, lokasi kegiatan tambang timah itu memang sedikit sulit untuk ditempuh dengan kendaraan roda empat, karena melintasi area perkebunan warga setempat dan akses untuk menuju ke lokasi pun tidak begitu bagus.

Di lokasi, hampir satu hektar hutan dirambah dan sudah dilakukan pengalian. Mesin penyedot pasir pun masih beroperasi di area tersebut. 

Dari data yang diperoleh di lapangan, PT Adi Karya Sukses baru mengantongi izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Penyelidiakan dan Pengecaman Kadar Tambang -red) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri.

Dalam IUP Eksplorasi tersebut dengan keputusan Gubenur Kepri nomor 1003/KPTS-15/2017 tentang IUP Eksplorasi Mineral Logam (Timah) itu, didasari dari Lampiran Keputusan Gubenur Kepri Nomor :917/KPTS-18/V/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang wilayah usaha pertambangan mineral logam (Timah) dengan luas 250 hektar yang ditandatangani Azman Taufik selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri.

Dari izin yang dikeluarkan oleh pihak intansi terkait, pihak perusahaan hanya melakukan bisa melakukan penelitian bukan melakukan pengalian dan memproduksi hasil bumi. Seharusnya pihak perusahaan melakukan pengurusan Izin Eksploitasi dan produksi dengan syarat yang sudah ditentukan.

Sementara itu, Kepala Dusun II Desa Sri Bintan, Iwan mengaku adanya aktivitas tambang timah itu, setelah mendengar riak-riak pembicaraan warga setempat yang tanahnya dipetakan menjadi lahan tambang.

"Secara tertulis tidak ada laporan ke kita. Memang kita dengar riak-riak warga yang mempertanyakan kegiatan tambang. Mereka warga yang tanahnya kena kegiatan tambang," ujar kepala dusun setempat ditemui di kantor kelurahan Sri Bintan. 

Selama ini warga setempat hanya menjadi penonton atas aktifitas tersebut. Pekerja tambang rata-rata berasal dari luar. Namun belakangan juga diketahui perusahaan yang dipimpin Andi Cori Fatahudin ini mengumpulkan sejumlah warga untuk membahas ganti rugi lahan.

"Memang benar. Secara tertulis tak ada tembusan perusahaan ke desa. Namun kita juga sempat dilibatkan untuk pembahasan ganti rugi lahan. Ada pak Andi Cori yang ikut dari pihak perusahaan kemarin hari Selasa 31 november 2017 yang lalu. Tapi belum selesai atau belum ada keputusan. Nanti mereka akan bahas lagi," tambahnya lagi.

Sosialisasi ke masyarakat baru diadakan pihak perusahaan setelah melakukan kegiatan eksploitasi. Sedangkan proses penambangan telah dilakukan beberapa bulan sebelumnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews