Terungkap Fakta Baru Insiden Perampasan Aset Milik PT ADS Karimun

Terungkap Fakta Baru Insiden Perampasan Aset Milik PT ADS Karimun

Kuasa Hukum PT. ADS, Oktavianus (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kuasa Hukum PT ADS kembali mendatangi Polres Karimun. Kali ini untuk membuat laporan baru terkait pemalsuan tanda tangan, dokumen, serta dugaan penipuan yang dilakukan oleh Zu.

Penipuan dan pemalsuan dibongkar polisi setelah ditangkapnya lima orang yang telah melakukan perampasan di PT ADS beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum PT ADS, Oktavianus Setiawan menjelaskan jika semua diketahui setelah ditangkapnya lima orang yang terlibat perampasan 120 anak kunci, dan dua unit mobil milik PT ADS.

“Semua diketahui setelah kita melaporkan atas perampasan yang dilakukan oleh Bu dan Sf bersama tiga orang rekannya,” ucap Oktavianus.

Pihak PT ADS dikatakannya tidak pernah melakukan kerjasama atau perjanjian dengan Sf dan Bu.

Surat perjanjian antara Zu bersama dengan Sf dan Bu namun tidak diketahui oleh pimpinan perusahaan.

“Surat perjanjian baru diketahui setelah mereka ditangkap, dan setelah kami mediasi oleh Polres. Surat tersebut merupakan surat yang tidak resmi dari perusahaan, tidak ada kop surat dan tanda tangan pimpinan disana tidak asli,” ucap Okta.

Zu merupakan orang yang diduga membuat surat perjanjian palsu dengan mengatasnamakan PT ADS dengan dibubuhi tandatangan palsu.

"Di surat itu ia mengatasnamakan direktur ADS. Tapi setelah di kroscek ternyata bukanlah tandatangan direktur dan kop surat bukan milik perusahaan yang biasa digunakan,” ujarnya.

Menurut Oktavianus, Zu bukanlah siapa-siapa di perusahaan ADS. Meskipun sebelumnya pihak perusahaan pernah berjumpa dengan Sf melalui Zu untuk membicarakan kerjasama.

Namun karena tidak adanya kesepakatan maka kerjasama tersebut tidak jadi terjalin.

"Zu itu bukan dari pihak perusahaan. Jadi tidak ada hubungan kerjasama apa dengan perusahaan," ujarnya, Kamis (2/11/2017), kepada wartawan.

Sebelumnya Sf, beserta empat pria yang masing-masing berinisial Bu, Ja, Ro dan S telah diamankan polisi karena diduga melakukan tindak perampasan ratusan kunci kamar dan dua unit mobil operasional milik PT ADS yang bergerak di bidang penyewaan gedung bagi karyawan di Desa Pangke Barat.

Tindakan ini dilakukan oleh kelima orang tersebut dikarenakan Sf dan Bu merasa PT ADS memiliki hutang loundry dan katering dengan total Rp 550 juta selama delapan bulan.

Pada bulan Juni 2017, Sf mendatangi kantor PT ADS dan merampas sebanyak 120 kunci kamar sewaan sebagai jaminan pembayaran uang tersebut.

"Akibat kunci ini diambil, jangankan untuk operasional, untuk membersihkannya saja kami jadi tidak bisa. Jika dihitung berdasarkan sewa termurah saja kami sudah rugi sekitar Rp 6 miliar," ujar Oktavianus.

Selanjutnya pada Juli 2017 Sf kembali datang bersama empat rekannya dan membawa satu unit mobil Inova milik PT ADS.

Karena merasa tak ada itikad baik dari para pelaku, pihak perusahaan membuat laporan polisi ke Polres Karimun pada 16 Agustus 2017. 

Meski demikian pada tanggal 15 September 2017, SP, BD beserta tiga rekannya yang lain kembali nekat mendatangi PT ADS dan mengambil lagi satu unit mobil Hilux.

"Para pelaku ini telah melakukan dugaan tindak pidana perampasan dan pencurian dengan kekerasan sebanyak tiga kali, yang keseluruhannya diambil dari kantor PT ADS. Juga terjadi beberapa bahasa ancaman sampai menakuti karyawan. Mereka menagih hutang, tapi kita tidak tau jika ada hutang itu," ucapnya

Ditegaskan pengacara dari grup Stefanus dan Rekan ini, PT ADS tidak memiliki hutang dalam bentuk apapun kepada para pelaku. Bahkan menurutnya PT ADS dan para pelaku sama-sama korban.

Ia sangat menyayangkan Sf dan Bu tidak memberhentikan kegiatan mereka ketika jumlah pembayaran belum terlalu besar.

"Kenapa tidak disetop. Jika sejak awal Sf melihat perjanjian dengan teliti dengan memastikan keseluruhannya maka hal ini tidak akan terjadi. Entah karena diiming-imingi keuntungan kita tidak tau," kata Oktovianus.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews