Wah, Rumah Kontainer Segera Dibongkar Pemko Batam

Wah, Rumah Kontainer Segera Dibongkar Pemko Batam

Rumah Kontainer di Perumahan Marina Park segera dibongkar Pemko Batam. (Foto: Kokorimba/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Kota Batam akan membongkar paksa sebuah rumah kontainer di perumahan Marina Park, Kecamatan Lubukbaja. 

Pembongkaran tersebut setelah pihak DPM PTSP melayangkan surat peringatan I hingga III yang tidak digubris. Dalam waktu satu minggu eksekusi segera dilakukan

Pembangunan rumah kost kontainer tersebut membuat resah warga karena berada di pemukiman dan berlantai dua. Bangunan ini diketahui milik warga bernama A Sing. 

"Sudah kita layangkan surat peringatan ke tiga pada pemilik rumah kontainer tersebut. Jika dalam waktu satu minggu ini tidak dibongkar maka kami akan turunkan beberapa alat berat untuk menghancurkan bangunan tersebut," ujar Kepala DPM PTS Kota Batam, Gustian Riau kepada batamnews.co.id, Jumat (3/11/2017).

Sementara itu warga setempat mengungkapkan, keberadaan rumah kontainer ini telah mengganggu estetika lingkungan perumahan dan meresahkan.

Hal ini juga diungkapkan Sekretaris Lurah Batu Selicin Mart Hendrie saat ditemui batamnews.co.id mewakili Lurah.

Hendrie menduga bangunan tersebut melanggar aturan dari tata letak, estetika serta izin mendirikan bangunan. Selain itu di bangunan tersebut juga sudah tersambung arus listrik dari PLN Batam.

“Izin peruntukannya sudah melanggar. Semua izin sudah dicek oleh Lurah, Camat dan Dinas Tata Kota namun peruntukannya berbeda, yang aneh semua izin tersebut bisa lolos dari pimpinan atas dan diduga ada permainan dari Kepala DPM-PTSP," tudingnya.

Master Siregar ketua RT 02/04 Kelurahan Batu Selicin menyebutkan dari awal pembangunan bangunan tersebut sudah dikeluhkan warga sekitar. Mereka menilai konstruksi bangunan tidak kokoh dan aman.

Master menambahkan warga  takut kalau bangunan itu roboh saat angin kencang, karena tingginya bangunan serta pondasi yang tidak kuat.

"Dalam surat yang ditunjukkan orang asing pemilik rumah itu berupa surat izin membangun bangunan (IMB) dan surat izin tersebut adalah izin pembangunan rumah huni empat kamar namun pada kenyataannya malah saat dilakukan pemeriksaan di lokasi bangunan, di dalamnya berisi 28 kamar," kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews