Dua Hari Lima Terciduk, Peredaran Narkoba Mengkhawatirkan di Karimun

Dua Hari Lima Terciduk, Peredaran Narkoba Mengkhawatirkan di Karimun

Barang bukti Narkoba

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Peredaran Narkoba di Kabupaten Karimun kian marak. Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Karimun, dalam dua hari menahan lima orang.

Para tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang sama dalam waktu yang berbeda. Diantaranya bahkan mantan residivis yang baru sehari keluar penjara. 

Penangkapan pertama pada Minggu 29 Oktober 2017. Sekira pukul 21.35 WIB anggota Resnarkoba menangkap dua orang tersangka As (23) dan Jm (27) di Kos-kosan Jl. Pelipit RT 002/003 Kelurahan Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

“Sekitar pukul 10 malam, anggota telah bergerak dan mengamankan dua orang di kos-kosan daerah Pelipit,” kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias SIK, Jumat (3/11/2017)

Lalu pada pukul 22.30 WIB, Petugas kembali menangkap satu orang yaitu Jamaludin (38). Dari tangannya, polisi mendapat barang bukti 2 paket kecil sabu.

Jamaludin, pria yang baru sehari menghirup udara bebas, setelah bebas dari tahanan lapas Karimun dengan kasus pencurian ini kembali ditangkap pada dikawasan yang sama dengan As dan Jm.

“Dia ini residivis, dulu pernah ditahan di Malaysia, dengan kasus perampokan dan divonis 20 tahun. Kemudian, dia baru keluar dari Lapas, besok harinya kita tangkap, karena kasus narkoba,” kata Nendra.

Polisi kembali melakukan penangkapan di Jl. Pelipit RT 002/003 Kelurahan Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun. Kali ini pria 20 tahun, Ha yang terciduk pada Senin dini Hari (30/11/2017).

Dari tangan Ha, polisi menyita barang bukti berupa empat paket kecil Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong celananya.

“Pria 20 tahun ini ditangkap saat sedang duduk di atas motor. Diduga ia akan melakukan transaksi narkoba, dari tangannya kita amankan empat paket kecil sabu,” ucap AKP Nendra.

Kemudian, Senin 30 Oktober 2017 malam sekitar Pukul 22.30, Personil Resnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap Br (26) di depan Kos-kosan Jl. Pelipit RT 002/RW 003.

Saat hendak dilakukan penangkapan, Br yang melihat anggota polisi yang akan menciduknya sempat membuang sebuah bungkusan plastik yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

“Malamnya, anggota kembali melakukan penangkapan. Saat pelaku mau ditangkap, anggota melihatnya membuang sesuatu bungkusan. Setelah dicek, barang tersebut paket kecil sabu,” ujar Nendra.

Saat ini, Kelima orang tersebut telah diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Kita akan terus lakukan pengembangan,” ucap AKP Nendra.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews