Rudi-Lukita Bertemu Bahas Perka, Ini Hasilnya

Rudi-Lukita Bertemu Bahas Perka, Ini Hasilnya

Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah beserta para Deputi dan Direktur melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah kota Batam, Rabu (1/11/2017). (Foto: Margaretha/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wali Kota Batam HM Rudi mengatakan seluruh Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang dinilai memberatkan masyarakat dan tidak pro investasi akan segera direvisi pimpinan BP Batam. 

"Semua akan direvisi, perka-perka yang memberatkan masyarakat ataupun pengusaha," ujar Rudi usai pertemuan dengan pimpinan BP Batam di kantor Wali Kota Batam, Rabu (1/11/2017). 

Rudi menyebutkan sejumlah perka yang memberatkan masyarakat ataupun tidak pro investasi itu antara lain, Perka nomor 17 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif kantor pelabuhan, Perka nomor 1 tahun 2017 tentang jenis dan tarif layanan BP Batam, serta Perka nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan. 

Menurutnya revisi terhadap perka-perka BP Batam tersebut merupakan langkah jitu untuk menaikkan angka pertumbuhan ekonomi sampai pada 7 persen sesuai arahan Menteri perekonomian dalam masa transisi tersebut. 

"Jika revisi perka ini dilakukan maka kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan pengaruh bagi pertumbuhan ekonomi di Batam," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah mengatakan dalam upaya untuk merevisi regulasi yang ada, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan stakeholder.

"Kita adakan pertemuan dengan stakeholder terkait, minta masukan yang dapat membangun Batam tentunya, mana poin-poin yang memberatkan kita akan revisi dan akan kita pertimbangkan,, " ujar Lukita. 

Pembahasan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu antara BP Batam dan Pemko Batam dalam rangka membangun komunikasi dan bersinergi dalam membangun Batam. Namun Rudi menyampaikan pertemuan tersebut masih membahas secara umum dan tidak secara teknis. 

"Masih perlu waktu lagi, tidak semua dapat diakomodir," katanya. 

Akan tetapi dalam pertemuan tersebut BP Batam menyetujui bahwa fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), Row jalan serta ruang milik jalan daerah akan diserahkan ke Pemko Batam. 

"Kalau diserahkan, penataan jalan akan bagus sehingga perencanaannya matang dan cepat, dan lagi tentunya kita dapat mengklasifikasikan mana untuk pengguna jalan dan mana untuk pesepeda," jelasnya. 

Selain itu juga, Pemko Batam akan meminta lahan yang telah diserahkan ke perusahaan yang mana tujuannya untuk membuka jalan. 

“Kita minta juga, sehingga jalan-jalan kita buka semua, mencakup seluruhnya," kata mantan anggota DPRD tersebut.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews