Ini Peran 4 Tersangka Korupsi Proyek di Kampus Umrah

Ini Peran 4 Tersangka Korupsi Proyek di Kampus Umrah

Empat tersangka korupsi proyek di kampus Umrah Tanjungpinang. (foto: koko/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri sudah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang. 

Empat tersangka yaitu HS (pejabat pembuat komitmen), HG (Direktur PT Jovan Karya Perkasa), UZRA (Direktur Utama PT BMKU) dan Y (Direktur PT Raya Indonesia, PT Daham Indo Perkasa, Pemilik PT. Inca Trifta Indonesia). 

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat gelar ekpose di ruang Rupatama Mapolda Kepri Batu Besar Nongsa, Selasa (31/10/2017) mengatakan, keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda.

"Pada tahap perencanaan HS selaku PPK menyuruh pihak PT BMKU untuk membuat proposal, spesifikasi barang dan rincian anggaran biaya, harga perkiraan sendiri (HPS) sedangkan PT BMKU bersama PT Baya Indonesia, PT Daham Indo Perkasa dan PT Inca Trifia Indonesia selaku distributor (perusahaan pendukung) menyusun spesifikasi barang yang sudah mengarah kepada merek tertentu dan harga yang sudah di-mark up," ujar Irjen Pol Sam Budigusdian.

Sam Budigusdian menyebutkan, PT BMKU meminjam dua perusahaan yaitu PT Jovan Karya Perkasa sebagai pemenang pertama dan PT Alfath Karya Nusantara sebagai pemenang cadangan untuk dipergunakan mengikuti lelang pengadaan barang tertentu.

Kapolda menambahkan, PT BMKU menggunakan PT Jovan Karya Perkasa menjadi perusahaan penyedia barang dan PT Jovan Karya Perkasa mendapat fee sebesar Rp 300 juta.

Kapolda mengatakan, para tersangka dijerat UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan selain itu Kapolda menjelaskan, ada 18 jenis barang bukti sudah diamankan dan sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 61 orang.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 18 bukti dan sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 61 orang," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews