Kapolda: Dugaan Korupsi Proyek di Umrah, Negara Dirugikan Rp 12,4 Miliar

Kapolda: Dugaan Korupsi Proyek di Umrah, Negara Dirugikan Rp 12,4 Miliar

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengekspos kasus dugaan korupsi di pengadaan barang dan jasa di UMRAH. (foto: koko/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus dugaan korupsi pengadaan barang program integrasi sistem Akademik dan Administrasi Kampus Umrah dengan PT Jovan Karya Perkasa membuat negara dirugikan sebesar Rp 12.398.344.306. 

Kasus korupsi dengan menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 tersebut, telah menetapkan 4 tersangka yakni HS (pejabat pembuat komitmen), HG (Direktur PT Jovan Karya Perkasa), Uzra (Direktur Utama PT BMKU)  dan Y (Direktur PT. Raya Indonesia, PT Daham Indo Perkasa, Pemilik PT. Inca Trifta Indonesia). 

Dalam ekspos di ruang Rupatama Mapolda Kepri Batu Besar, Selasa (31/10/2017), Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, mereka melaksanakan 3 paket pekerjaan pengadaan barang dengan menggunakan APBN 2015 sebesar Rp 100.000.000.000 dimana untuk pekerjaan pengadaan barang dan sarana untuk studi kemaritiman tahun 2015 antara Universitas Maritim Raja Ali Haji dengan PT Kiera Inti Energi dengan DIPA sebesar Rp 40.000.000.000.

Kapolda menambahkan, selain itu pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk studi alternatif pada daerah Kepri tahun 2015 antara Umrah dengan PT. Indo Teknik, DIPA yang buat sebesar Rp 30.000.000.000.

Kapolda menuturkan, pada tanggal 31 Agustus 2015 telah ditandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan paket pengerjaan pengadaan barang program integritas sistem akademik dan administrasi antara HS selalu pejabat pembuat komitmen dengan HG selaku Direktur PT Jovan Karya Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 29.187.250.000 dan waktu penyelesaian selama 120 hari dimana berakhir pada tanggal 28 Desember 2015.

Kapolda menyebut, paket pengerjaan pengadaan barang tersebut bertentangan dengan Perpres No 54 Tahun 2010 dan perubahannnya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

"Paket pengerjaan pengadaan barang tersebut sangat bertentangan dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah," pungkasnya. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews