Pemuda 20 Tahun Selundupkan Sabu di Celana Dalam, Begini Ketahuannya

Pemuda 20 Tahun Selundupkan Sabu di Celana Dalam, Begini Ketahuannya

Petugas Bea Cukai mengekspose tangkapan penyelundupan sabu (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMB B Tanjung Balai Karimun menangkap seorang penumpang KV Tuah I tujuan Kukup-Karimun di Pelabuhan Internasional Karimun, Senin (30/10/2017) pagi.

Dari tubuhnya petugas menyita sebanyak 16,67 gram sabu-sabu. Pria tersebut diketahui berinisial AYD alias Asep. Usianya masih muda 20 tahun, warga negara Indonesia.

Berawal dari kecurigaan petugas melihat gerak gerik pria kelahiran Pekanbaru itu, kemudian dilakukan pengecekan dan pemeriksaan badan. Ternyata barang haram itu disembunyikan di di dalam celana dalam.

“Setelah diperiksa, didapat benda mencurigana didalam celana dalamnya. Maka dilakukan pemeriksaan dan ternyata narkotika jenis sabu,” kata Bagus Hariadi.

Hasil pemeriksaan sementara, narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui transportasi Laut, tujuan Balai Karimun menggunakan kapal MV Tuah I.

”Awalnya dilakukan pengecekan barang bawaan di Xray tidak ada yang mencurigakan, maka dilakukan pengecekan badan,” ujar Kasi Pelayanan dan Infomasi KPPBC, Bagus Hariadi, dalam gelar ekpose.

Pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan di Tanjung Balai Karimun, dan sengaja dibawa oleh tersangka dari Malaysia.

“Saya bawa dari Malaysia, sebagai ganti ongkos kapal balik dan terima kasih menanggung hidup selama dua hari di Malaysia, dan dia orang minta tolong bawa barang ini,” ucap Asep, usai ekpose di Kantor KPPBC Balai Karimun.

Namun, pria 20 tahun tersebut enggan mengatakan siapa orang yang memintanya untuk membawa barang haram itu,” adalah, rahasia,” ujar Asep, dan langsung dibawa oleh petugas.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews