Kerugian Negara Kasus Umrah Rp 12 Miliar, Empat Tersangka Sudah Ditahan

Kerugian Negara Kasus Umrah Rp 12 Miliar, Empat Tersangka Sudah Ditahan

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga. (foto: ist/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri mengamankan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan senilai Rp 29 miliar di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Kamis (30/10/2017). Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 12,4 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini menyeret Wakil Rektor II Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Hery Suryadi. 

Hery Suryadi diciduk Jajaran Direskrimsus Polda Kepri di sebuah hotel di Jakarta. Kini Ia sudah ditahan di sel tahanan Polda Kepri.

"Sebelumnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan empat orang tersangka yakni PPK berinisial HS, Kontraktor Pelaksana PT JKP berinisial HG dan dua dari perusahaan distributor YS serta UZ," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga kepada Batamnews.co.id.

Ia melanjutkan, beberapa waktu yang lalu penyidik juga sudah memeriksa Rektor UMRAH Prof Syafsir Akhlus. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Selain Hery Seryadi polisi juga menangkap Direktur Distributor pengadaan alat IT UMRAH Tanjungpinang, Yusmawan. 

Ia dikabarkan ditangkap di kantornya terletak di apartemen miliknya MT Harion Square.

"Benar, pada hari Sabtu telah diamankan tersangka HS dan YU, dan hari Minggu sudah ditahan di Rutan Polda Kepri,” ujar Erlangga 

(Adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews