UMK Lingga Tahun 2018 Ditetapkan Rp 2.590.116

UMK Lingga Tahun 2018 Ditetapkan Rp 2.590.116

Rapat Dewan Pengupahan bersama Organisasi Prerangkat Daerah (OPD) di ruang pertemuan Hotel One Dabo Singkep, Senin (30/10/2017. (foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten
(UMK) Lingga sebesar Rp 2.590.116 untuk tahun 2018 mendatang.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga, Muzamil mengatakan, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan
rapat Dewan Pengupahan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang pertemuan Hotel One Dabo Singkep, Senin (30/10/2017).

"Berdasarkan hasil rapat bersama draf UMK Lingga tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp2.590.116. Pembahasan
UMK ini berdasarkan acuan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) No
B.337/M.Naker/PIJSK/UoahX/2017," ujarnya kepada Batamnews.co.id, Senin (30/10/2017).

Dijelaskannya, dalam surat edaran Kemenaker tersebut, untuk UMK tahun 2018 ditentukan dengan besaran UMK
tahun 2017 dikali dengan tingkat inflasi dan Pendapatan Domistik Bruto (PBD) daerah terkait.

Untuk Lingga berdasarkan tingkat inflasi ditentukan sebesar 3,72 persen dan PDB sebesar 8,71 persen.

"Hasil penetapan ini selanjutnya akan diberikan kepada Bupati Lingga. Selanjutnya mengajukan kepada Gubernur
Kepri untuk ditetapkan," ujarnya.

Terkait dengan adanya pihak perusahaan di Kabupaten Lingga yang tidak membayarkan upah kepada karyawannya
sesuai UMK yang ditetapkan, Muzamil mengaku aturan penetapan UMK oleh perusahaan tertuang dalam PP No 78
Tahun 2015.

Dalam PP tersebut menyebutkan, bila sebuah perusahaan tidak dapat membayar upah karyawan sesuai UMK, maka
pihak perusahaan wajib membuat kesepakatan dengan serikat buruh terkait jumlah upah yang akan diberikan.

"Jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka penetapan upah berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak," katanya. 

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews