Pemkab Bintan Gelontorkan Rp 9,9 Miliar untuk RTLH

Pemkab Bintan Gelontorkan Rp 9,9 Miliar untuk RTLH

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Pemkab Bintan telah mengalokasikan pagu dana sebesar Rp 9.909.814.000 untuk mensukseskan Program Rehabilitas Rumah Tidak Layak Huni (PR-RTLH) 2017.

Program bedah rumah itu dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan. Namun tidak semua desa dan kelurahan yang menerima PR-RTLH ini. Tercatat, dari 36 desa dan 15 kelurahan se Kabupaten Bintan hanya 8 desa dan 6 kelurahan saja yang mendapatkannya.

Desa yang menerima program itu diantaranya Desa Air Glubi mendapatkan bantuan dalam dua tahap yaitu 50 unit RTLH dengan kucuran dana sebesar Rp 825.000.000 dan 5 unit RTLH lagi dengan kucuran dana Rp 165.000.000.

Kemudian, Desa Numbing yang juga mendapatkan bantuan itu dalam dua tahap yaitu 65 unit RTLH dengan kucuran dana Rp 1.072.500.000 dan 5 unit RTLH lagi dengan kucuran dana Rp 165.000.000.

Berikutnya, Desa Sebong Pereh mendapatkan 20 unit RTLH dengan kucuran dana Rp 330.000.000, Desa Lancang Kuning mendapatkan 40 unit RTLH dengan kucuran dan Rp 660.000.000 dan Desa Kelong mendapatkan 100 unit RTLH dengan kucuran dana Rp 1.650.000.000.

Lalu, Desa Penaga mendapatkan 30 unit RTLH dengan kucuran dana Rp 495.000.000, Desa Sebong Lagoi mendapatkan 12 unit RTLH dengan kucuran dana Rp 198.000.000 serta Desa Mapur mendapatkan 45 unit RTLH dengan kucuran dana Rp 742.500.000.

Sedangkan kelurahan yang menerima PR-RTLH ini yaitu Kelurahan Tanjunguban Selatan mendapatkan 11 unit RTLH dengan kucuran dana Rp 181.500.000, Kelurahan Tanjunguban Kota mendapatkan 32 unit RTLH dengan kucuran dana Rp 528.000.000 dan Kelurahan Tanjunguban Utara mendapatkan 22 unit RTLH dengan kucuran dana Rp 363.000.000.

Selanjutnya, Kelurahan Tembeling Tanjung mendapatkan 50 unit RTLH dengan kucuran dana Rp 825.000.000,Kelurahan Tanjunguban Timur mendapatkan 7 unit RTLH dengan kucuran dana Rp 115.500.000 dan Kelurahan Kijang Kota mendapatkan 60 unit RTLH dengan kucuran dana Rp 990.000.000.

Pelaksanaan PR-RTLH ini menelan dana operasional penunjang kegiatannya mencapai Rp 503.814.000. Terdiri dari operasional penunjang kegiatan peningkatan kualitas RTLH yang bersumber dari DAK-Reguler Rp 202.217.000, operasional penunjang kegiatan dukungan teknis pelaksanaan RTLH dari APBD Rp 100.000.000 dan operasional penunjang kegiatan peningkatan kualitas RTLH yang bersumber dari DAK-AFFIRMASI Rp 201.597.000.

Kepala Inspektorat Bintan, Raja Akib Rachim mengatakan instansinya akan membentuk tim investigasi untuk melakukan pengecekkan terhadap pelaksanaan proyek fisik. Baik pembangunan gedung atau perkantoran, fasilitas umum serta rehabilitas rumah.

"Kami lagi fokus mengecek pengerjaan fisik gedung, perkantoran dan fasilitas umum. Kalau RTLH akan kami cek bulan depan," ujar Akib kepada Batamnews.co.id, Jumat (27/10/2017).

Pengecekkan terhadap pengerjaan RTLH akan dilakukannya dengan cara membandingkan progres atau target pelaksanaan dengan realisasi atau penyelesaiannya. Mulai terhitung dari waktu pelaksanaan sampai masa tenggatnya. 

Apabila pengerjaannya molor dan tidak sesuai dengan kontruksi maupun penggunaan dana. Inspektorat akan segera menindaklanjutinya melalui tim investigasi.

"Kami minta penerima bantuan juga ikut mengawasi pengerjaan rehabilitas rumah ini. Jika ditemukan adanya kejanggalan segera laporkan ke inspektorat, pasti akan kami ditindaklanjuti," tutupnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews