Dua Mobil Pribadi Tertangkap Pakai Lampu Polisi

Dua Mobil Pribadi Tertangkap Pakai Lampu Polisi

Razia petugas Satlantas Polres Bintan (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Kasatlantas Polres Bintan, AKP Anjar Yagota menegaskan kepada pengemudi agar tidak memasang atau menggunakan aksesoris lampu strobo ala polisi di mobil milik pribadi. 

"Apabila tertangkap ada mobil yang memakai lampu itu, pasti kami copot dan pemiliknya juga dikenakan sanksi," ujarnya, Rabu (25/10/2017).

Larangan pemasangan lampu strobo di mobil umum atau pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pemilik mobil yang memasangnya akan diganjar pidana kurungan 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu.

"Kami minta bagi pemilik mobil yang memasangnya segera mencopot lampu tersebut," katanya.

Ditanya berapa mobil yang pernah diamankan karena kedapatan memasang lampu strobo, Anjar mengaku sudah dua mobil yang diamankannya saat razia pada Selasa (24/10/2017). 

Yaitu di Jalan Raya Bagian Timur dan Tengah Kabupaten Bintan, namun dia tidak memberikan sanksi tersebut melainkan hanya peringatan keras untuk melepaskan lampu itu saja.

Selain dua mobil, Satlantas Polres Bintan juga menilang 45 kendaraan roda dua. Di antaranya 25 kendaraan ditilang di Jalan Raya Kawasan Kijang dan 20 kendaraan lagi di Jalan Raya Kawasan Gesek.

"Rata-rata pelanggaran yang dilakukan pengendara karena surat dan kelengkapan kendaraan tidak lengkap. Seperti tidak membawa dan memiliki SIM dan STNK," jelasnya.

Anjar mengimbau kepada pengendara agar segera melengkapi surat dan kelengkapan kendaraan. Karena mulai 1-14 November mendatang, Satlantas akan rutin melakukan Operasi Zebra. 

"Jika tidak mau berurusan dengan kepolisian, sebaiknya segera melengkapi surat dan kelengkapan kendaraan," ujar dia. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews