Gara-gara Tagih Utang Rp 550 Juta, Lima Orang Jadi Tersangka

Gara-gara Tagih Utang Rp 550 Juta, Lima Orang Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Dua orang penyedia jasa layanan laundry dan catering, Sp dan Bs, ditangkap jajaran Polres Karimun, bersama tiga orang suruhan lainnya. Kelimanya diduga melakukan perampasan dan pengancaman terhadap bos PT ADS Karimun.

Permasalah itu muncul setelah PT ADS, subcon PT Saipem Karimun, menunggak pembayaran laundry dan catering hingga Rp 550 juta. Saking kesalnya, Sp dan Bs kemudian menyita dua unit mobil perusahaan itu.

Utang tersebut sudah berbulan-bulan tak dibayar. Kemudian, ketiga orang lainnya, ikut membantu merampas mobil ADS.

Sebelum mengambil mobil, Sp menyita 120 kunci kamar untuk menggertak. Aksi itu tidak mendapat tanggapan dari PT ADS. Kelimanya kembali mendapatangi pihak ADS dan menyita satu unit mobil Toyota Inova dan sempat melakukan pengancaman.

“Mereka datang dan mengambil satu Mobil Inova, mereka juga mengancam untuk mengambil satu mobil lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Selasa (24/10/2017).

PT ADS kemudian membuat laporan ke Polres Karimun. ”Pihak ADS membuat laporan, setelah mobil dibawa oleh Sp dan Bs bersama tiga temannya,” kata Lulik.

Aksi Sp dan Bs bersama rekan-rekannya kembali terjadi, setelah lima hari usai menyita mobil Inova, kemudian mengambil satu mobil lagi jenis Hilux. 

Polisi kemudian menangkap kelimanya bersama dua unit mobil serta 120 anak kunci. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pengancaman dan perampasan.

“Dua orang ditangguhkan penahanan, satu patah kaki karena kecelakaan, satu lagi Bs operasi ambaien. Dan tiga lagi sudah dalam tahanan,” kata AKP Lulik.

Kejadian perampasan tersebut sudah sejak bulan agustus sampai September, dan kelima orang tersebut ditangkap pada September 2017.

(edo)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews