Warga Bukit Timur Tanjunguma Ungkap Kejanggalan Ganti Rugi Penggusuran

Warga Bukit Timur Tanjunguma Ungkap Kejanggalan Ganti Rugi Penggusuran

Lokasi penggusuran Bukit Timur Bawah, Tanjung Uma, Batam. (foto: yes/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Warga Bukit Timur Bawah, Tanjung Uma, Batam yang digusur, membeberkan kejanggalan proses ganti rugi dan pelanggaran atas penguasaan lahan dari BP Batam kepada PT Wira Nata Tamtama.

Hal itu disampaikan Ketua Gerakan Masyarakat Bukit TImur Jay Yusuf ketika pengusuran lanjutan rumah liar di kawasan perusahaan tersebut, Selasa (24/17/2017).

Pertama, menurut Yusuf terjadi pembayaran ganti rugi yang tidak merata, dimana tokoh masyarakat diberikan ganti rugi Rp 40 juta plus 4 kavling padahal mereka hanya memiliki 1 rumah saja. "Ya tokoh masyarakat seperti Pak Tamsil Sarabiti dan Yasen, kenapa masyarakat lain hanya ditawarkan Rp 10 juta plus 1 kavling," ujarnya kepada Batamnews.co.id.

Yusuf melanjutkan, menurutnya, terdapat pelanggaran atas penguasaan tersebut. Lahan itu memang sudah memiliki PL dari Batam namun tidak memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan PL harus ada HPL dahulu. "Kita sudah cek info ini kebagian lahan BP Batam, memang betul mereka (PT Wira Nata Tamtama-red) tidak memiliki HPL," ujarnya di lokasi penggusuran.

Yusuf melanjutkan, permasalahan lahan sudah dilaporkan dan sempat dibicarakan dengan pihak Komnas HAM. Saat itu, Komnas HAM sudah memutuskan beberapa tahap dalam penyelesaian permasalah ini diantaranya pramediasi selanjutnya tahap mediasi atau investigasi. "Tetapi tiba-tiba hari ini tanpa surat sepucuk pun mereka melakukan pengusuran, jelas Komnas HAM waktu itu mengatakan untuk semua pihak menahan diri," jelasnya. 

Bahkan, menurut Yusuf, hal yang dilakukan tim terpadu dari Pemko Batam berpotensi melanggar HAM. 

Yusuf mengungkapkan, sementara ini ia bersama lain akan membangun rumah darurat yang dari puing bekas reruntuhan. "Ya gimana lagi untuk sementara ini kita sabar dulu, besok kita lapor ke BPN soal izin tanah," ungkapnya. 

Di tempat yang sama  Kasi Trantib Satpol PP Batam Imam Tohari mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas soal izin dan ganti rugi itu urusan perusahaan. "Kabarnya PT sudah melakukan pendekatan tetapi tidak ada tindakan dari warga, makanya kami turun," jelasnya.

Imam mengungkapkan, pengusuran berjalan lancar meskipun ada hadangan dari warga. Namun hal tersebut sudah biasa. "Total di kawasan ini ada 600 rumah, 17 yang dirobohkan hari ini, kabarnya 10 rumah sudah diganti rugi, 7 lagi belum ganti rugi sedang berunding dengan warga," ujarnya.

(yes)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews