Dua Kurir Narkoba ini Disuruh Buang Sabu-sabu Miliknya ke Septic Tank

Dua Kurir Narkoba ini Disuruh Buang Sabu-sabu Miliknya ke Septic Tank

Proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu di Mapolres Karimun, Senin (23/10/2017). (Foto: Edo/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun- Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan 1000 gram lebih narkoba jenis sabu-sabu, Senin (23/10/2017). Para tersangka kemudian dimintai untuk membuangnya ke septic tank.

Ramli dan Muslem, kedua tersangka kurir sabu ini sengaja diikutkan menyaksikan pemusnahan barang haram tersebut.

Mereka adalah tersangka yang ditangkap oleh tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV, 28 September 2017 lalu saat akan menyelupkan narkoba itu ke Karimun.

Sebelum dibuang ke septic tank, bubuk kristal itu dilarutkan terlebih dahulu di dalam air panas.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Polres Karimun. Disaksikan oleh Pengadilan, Kejaksaan, BNN, Danlanal, Kodim dan Bea Cukai.

Semua yang hadir menyaksikan keaslian barang tersebut dengan cara dimasukkan dalam narkotes.

“Kita lakukan pemusnahan dari tangkapan Angkatan Laut, setelah dilimpahkan sebanyak 1005 gram,” Kata Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin.

Sementara itu, Danlanal Tanjung Balai Karimun Letkol (P) Totok Irianto mengatakan, diperlukan kerja sama kuat antara penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba, baik TNI, Polisi, Bea dan Cukai, atau lainnya.

“Wilayah kita terletak di geografis yang strategis (untuk aksi kriminal penyelundupan narkoba). Maka kita harus bekerja sama. Agar barang-barang ini tidak masuk dan beredar,” ujar dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews