Begini Cara Polda Musnahkan Puluhan Ribu Butir Pil Ineks Tangkapan dari Malaysia

Begini Cara Polda Musnahkan Puluhan Ribu Butir Pil Ineks Tangkapan dari Malaysia

Kapolda Kepri, Irjen (Pol) Sam Budigusdian saat pemusnahan narkoba di Mapolda Kepri, Jumat (20/10/2017). (Foto: Kokorimba/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan 40.661 butir pil ekstasi, Jumat (20/10/2017) siang.

Narkoba golongan I itu dihancurkan dengan blender dan air mendidih. Pemusnahan barang tangkapan dari Malaysia ini dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen (Pol) Sam Budigusdian, BNN Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri dan BPOM.

Ekstasi ini merupakan hasil tangkapan Polda Kepri sebelumnya di Pelabuhan Rakyat belakang RM Bundo Kanduang Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam. Seorang kurir bernama Muhammad Amin (26) menjadi tersangka

"Nggak semuanya kita rebus karena ada sekitar 1.721 butir sisanya untuk uji labfor polri cabang Medan dan pembuktian di pengadilan," ujar Kapolda didampingi Direktur ResNarkoba, Kombes (Pol) Helmi S dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga di pendopo Mapolda Kepri Batu Besar, Nongsa.

Sam menyebutkan kerja sama Polri dengan  Polisi Diraja Malaysia telah lama terjalin menjaga pintu perbatasan.

"Komitmen itu didukung oleh aparat lain seperti TNI Angkatan Laut, Bakamla, Bea Cukai untuk melakukan pencegahan berbagai kejahatan termasuk pemberantasan narkoba," ujarnya.

Berbagai cara dilakukan kurir narkoba menyelundupkan barang haram dari Malaysia ke Indonesia selama ini.

Termsuk hasil tangkapan ini. Para pelaku kata Kapolda mengemas puluhan ribu butir ineks itu dengan plastik. Kurir tersebut diupah senilai Rp 5 juta membawanya ke Indonesia

"Upahnya sekitar Rp 5 juta dan kini mereka kita jerat Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews