Alasan Jaksa Titipkan Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan ke Polres Tanjungpinang

Alasan Jaksa Titipkan Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan ke Polres Tanjungpinang

Enam oknum anggota kepolisian yang dititipkan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang (Foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Penahanan enam oknum polisi tersangka kasus penggelapan barang bukti sabu-sabu seberat 16 kilogram ditahan di Polres Tanjungpinang. Statusnya sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Perlakuan terhadap keenamnya cukup berbeda dengan tahanan umum. Keenamnya dipisahkan dari para tahanan narkoba lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Keenamnya dititipkan Kejari Tanjungpinang ke Polres Tanjungpinang, Selasa. 

Sementara berkas perkara oknum polisi ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada Selasa (17/10/2017). Pelimpahan tersebut dilakukan pihak Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang. Tidak hanya berkas keenam tersangka, salah satu warga sipil yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini juga turut dilimpahkan.

Total tersangka mencapai tujuh orang. Dari ketujuh tersangka diantaranya termasuk AKP Desta Analis, mantan Kasat Narkoba Polres Bintan. Kemudian oknum anggota Satnarkoba Polres Bintan yakni Indra Wijaya, Tomi Andriadi, Joko Arifyanto, Kurniawan Tambunan, Abdul Kadir dan Dwi Suprianto (sipil).

Kasus penjualan barang bukti sabu ini terungkap setelah polisi dari jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang membekuk Dwi Suprianto (Sipil) yang tengah bertransaksi narkoba pada Jumat, 18 Juni 2017, di Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang.

Setelah dilakukan penggembangan terungkap barang haram itu didapat dari salah satu enam tersangka. Kemudian Satresnarkoba bekerja sama dengan Satreskrim Polres Tanjungpinang guna untuk menelusuri kasus tersebut dan berhasil menciduk terhadap salah satu dari enam tersangka serta barang bukti sabu.

Setelah dilakukan penggembangan lagi, terungkap barang haram ini merupakan barang bukti hasil tangkapan mereka dari tangan dua tersangka yakni Suiri (40) dan Ahmad Yani alias Yoyok (29) di halaman Hotel Comfort, KM 10, Tanjungpinang belum lama ini.

(adi) 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews