Ini Dia Pelapor Anies Baswedan ke Bareskrim Polri

Ini Dia Pelapor Anies Baswedan ke Bareskrim Polri

Anies Baswedan (Foto: google)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta yang baru dilantik, Anies Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan itu datang dari Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta, Pahala Sirait.

Laporan itu ia buat terkait pidato Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10) kemarin.
"Kami melaporkan saudara Anies Baswedan terkait isi dari sebagian pidato politik kemarin mengenai kata pribumi dan non pribumi. Kami dari Polda Metro Jaya tapi dilimpahkan ke Bareskrim," kata Pahala setibanya di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Baca juga:

Anies Baswedan Ungkap Maksud Istilah Pribumi

Dia menilai seharusnya Anies tidak membuat ucapan yang dapat memecah belah masyarakat. "Sudah tentu kami mewakili Banteng Muda yang mana semangat generasi muda kita mau dengan pidato tersebut tidak memecah belah ke depannya. Jadi kami ini memiliki fungsi kritisi karena kami organisasi sayap partai sebagai salah satu fungsi kami adalah salah satu kontrol yakni kami melaporkan di Bareskrim," tambahnya.

Datang ke Bareskrim, dirinya membawa sejumlah barang bukti berupa berkas lampiran pidato Anies Baswedan berikut dengan video. "Kalau pasalnya terkait dengan keberadaan mereka sebagai Gubernur di Instruksi Presiden (Inpres) no 26 tahun 1998 dan UU no 40 tahun 2008. Sejak ada Inpres itu tidak ada lagi istilah pribumi dan nonpribumi," ujarnya.

Dirinya pun menjelaskan, jika di dalam Inpres tersebut menyatakan bahwa sudah dihentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijaksanaan ataupun program pelaksanaan kegiatan pemerintah. Itulah yang menjadi alasan dirinya melaporkan Anies Baswedan.

"Ini jadi pelajaran bagi kepala daerah yang akan berorasi ke depannya tidak lagi mengucapkan adanya pribumi dan nonpribumi, karena di balik itu sangat bisa sangat menimbulkan konflik antar suku, ras, budaya dan agama. Ini sebagai contoh kenapa kita angkat kasus ini, supaya kepala daerah-kepala daerah nantinya bisa melihat kasus ini," jelasnya.

Sebelumnya, beberapa orang dari Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Anies dilaporkan terkait ucapan Pribumi saat pidato pada Senin (16/10) kemarin.

"Kami dengan semangat pemuda Indonesia, kami dari Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta hari datang konsultasi dengan pihak Polda Metro Jaya melaporkan Anies Baswedan terkait pidato yang kemarin disampaikan," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Ronny Talapessy, di lokasi, Selasa (17/10).

Usai memberikan arahan kepada seluruh SKPD, Anies menjelaskan istilah tersebut digunakan pada konteks penjajahan.

"Karena saya menulisnya pada era penjajahan dulu karena Jakarta kota yang paling merasakan, kalau kota-kota lain itu nggak merasakan Belanda secara dekat," kata Anies di ruang Pola, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/10).

Dia menulis pidato yang mencerminkan kota Jakarta saat di jajah Belanda. Karena wilayah-wilayah lain di Indonesia tidak merasakan dijajah Belanda secara langsung.

"Pokoknya itu digunakan untuk menjelaskan era kolonial Belanda karena itu memang kalimatnya di situ," jelasnya.

(snw)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews