Pemilik Tower di Kampung Bugis Didesak Urus IMB

Pemilik Tower di Kampung Bugis Didesak Urus IMB

Kuasa Pengurusan Tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi, Anderson (Foto: Harry/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bintan, Muhammad Insan Amin mengaku sudah bertemu dengan PT Daya Mitra Telekomunikasi yang mendirikan Tower Telekomunikasi di Kampung Bugis, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara.

"Kami sudah bertemu dengan kuasa pengurus tower dari perusahaan itu. Mereka berjanji akan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secepat mungkin," ujar Insan kepada Batamnews.co.id, Jumat (13/10/2017).

Kewajiban pengurusan IMB tower telah itu diatur bedasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bintan Nomor 1 Tahun 2012 tentang bangunan dan gedung serta Perda Nomo 2 Tahun 2016 tentang ketertiban umum.

Namun sebelum mengantongi IMB, perusahaan tersebut terlebih dahulu harus mendapatkan surat persetujuan atau rekomendasi dari dinas terkait. 

Yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mendapatkan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal)dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mendapatkan rekomendasi ketinggian.

"Untuk rekom Dishub mereka sudah punya. Tinggal urus ke DLH barulah diusulkan pembuatan IMB ke perizinan yaitu DPMPTSPTK," katanya.

Selain wajib mengantongi IMB, perusahaan itu juga harus taat dengan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah. Jadi diharapkan PT Daya Mitra Telekomunikasi membayar denda retribusi tower selama berdiri di Kampung Bugis.

"Tower itu sudah 4 tahun berdiri. Jadi harus membayar retribusi ke daerah selama itu juga," jelasnya.

Kuasa Pengurusan Tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi, Anderson Derek Riwoe mengatakan dirinya sedang mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tower Telekomunikasi yang berdiri di Kampung Bugis.

"Kalau IMB sedang kami proses ke instansi terkait. Dalam waktu dekat surat itu akan selesai," katanya.

Anderson menambahkan pendirian tower itu hanya tersangkut IMB saja. Sedangkan status lahannya tidak ada masalah sama sekali. Namun beberapa akhir ini ada pihak yang mengklaim jika lahan yang digunakan sengketa.

Permasalahan silang sengketa lahan yang digemborkan itu bukan urusan perusahaannya. Melainkan urusan pihak pemilik lahan yang disewanya dengan pihak yang mengklaim.

"Di sini, kami hanya selaku penyewa lahan. Jika ada permasalahan antara pemilik lahan dengan pihak pengklaim dipersilahkan menyelesaikannya sendiri," paparnya.

Apabila sudah ada penyelesaian, baik dari hasil musyawarah antara kedua belah pihak maupun dari jalur pengadilan yang sudah memiliki hukum incrah. PT Daya Mitra Telekomunikasi akan mengikuti hasil dari penyelesaian sengketa tersebut. 

 (ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews