Kuasa Hukum PT SAG Kecewa

Kuasa Hukum PT SAG Kecewa

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kuasa hukum PT Solomon Global Asia kecewa. Laporannya soal penyerobotan lahan belum ada perkembangan berarti.

Kuasa Hukum PT Solomon Global Asia (SGA) Muhammad Idris kemudian melaporkan ke Polda Kepri mengenai penyelidikan yang selama ini ditangani penyidik Unit III Polresta Barelang. Laporan itu sudah sejak dua bulan lalu.

Idris mengatakan, lahan SGA di Jalan Brigjen Katamso Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji diduga diserobot PT Manggala Wahana  Energitama (WHE).

Indris menceritakan lahan milik PT Solomon Global Asia merupakan penerima alokasi lahan yang sah berdasarkan keputusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung dengan nomor 455 PK/Pdt/2013 dan berdasarkan keputusan PTUN  ditingkat kasasi dengan nomor  77 K/TUN/2016.

“Terkesan ada oknum polisi yang bermain dalam penanganan perkara ini," ujar Kuasa Hukum PT. Solomon Global Asia (SGA) Muhammad Idris kepada batamnews.co.id usai bertemu Dirkrimum Polda Kepri, Selasa (10/10/2017).

Idris berharap kasus tersebut mendapat perhatian dari Kapolda Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian. 

Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Lutfi Martadian kepada batamnews.co.id usai menerima kuasa hukum PT. Solomon Global Asia mengatakan, kasus ini akan  menjadi atensi khusus untuk segera dilidik kepada penyidik yang menangani diunit III Polresta Barelang. 

"Laporan Polisi dari Polresta Barelang sudah saya terima akan menjadi atensi khusus dan akan diproses segera untuk memanggil para penyidik,” ujar Lutfi. 

Lutfi menuturkan, jika ada kejanggalan dalam penyelidikan ini maka akan kemungkinan besar kasus perkaranya akan diambil alih kepada Dirkrimum Polda Kepri. 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews