Berkas Partai Perindo Ditolak Saat Verifikasi di Bintan

Berkas Partai Perindo Ditolak Saat Verifikasi di Bintan

Ketua dan Wakil Ketua DPC PDIP Bintan menyerahkan berkas ke KPU Bintan (Foto: Harry/Batamnews

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Empat partai politik (parpol) telah mendaftarkan diri ke KPU Bintan untuk verifikasi mengikuti Pileg 2019 mendatang. Diantaranya Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai PDIP dan Partai Golkar.

Dari empat berkas parpol yang diterima KPU Bintan, hanya satu parpol yang ditolak dan dikembalikan yaitu Partai Perindo.

Alasan KPU Bintan, berkasnya tidak valid atau datanya berbeda antara berkas tersebut dengan data dimiliki DPP.

Ketua KPU Bintan, Wandra Fadilah membenarkan jika berkas Parpol Perindo telah dikembalikan kepada pengurusnya.

Mereka diminta berkas tersebut segera diperbaiki hingga tenggat waktu yang ditentukan yaitu 16 Oktober mendatang.

"Kami memberikan waktu kepada Perindo untuk perbaiki berkasnya. Sebelum16 Oktober sudah harus diserahkan kembali ke sini," ujar Wandra, kemarin.

Verifikasi data parpol melalui beberapa proses. Mulai dari pengecekkan berkas parpol yang telah diserahkan. Lalu mencocokkan data antara data hard copy atau berkas yang diserahkan dengan soft copy yang ada pada sistem informasi parpol (sipol) yang terintregitas di KPU.

Untuk verifikasi data parpol ini diberikan waktu dari 3-16 Oktober. Namun dari waktu tersebut baru empat yang menyerahkan berkas selainnya belum ada.

"Kami masih membuka pendaftaraan verifikasi. Jadi diharapkan parpol lain segera menyerahkan berkasnya sebelum tenggat waktu," kata dia. 

(ary)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews