Kasus Dana Askes Batam, Tersangka Syafii Diperiksa, Nasihan Akan Dipanggil Paksa

Kasus Dana Askes Batam, Tersangka Syafii Diperiksa, Nasihan Akan Dipanggil Paksa

Wakil Kejati Kepri Asri Agung. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memeriksa M Syafii terkait kasus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan honorer Pemko Batam senilai Rp 55 miliar, Rabu (11/10/2017). 

"Benar penyidik telah memanggil M Syafii dan saat ini Ia lagi diperiksa di ruang penyidik," kata Wakil Kejati Kepri Asri Agung saat ditemui dikantornya.

Ia menuturkan, bahwa M Syafii ini diperiksa oleh penyidik sebagai saksi terhadap tersangka Muhammad Nasihan. Sebelum katanya kedua tersangka ini sempat mangkir tiga kali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya.

"Ini pemanggilan ketiga terhadap kedua tersangka, kali ini tersangka M Syafii datang kita panggil, untuk tersangka Muhammad Nasihan nantinya akan dilakukan pemanggilan paksa," katanya.

Asri Agung mengatakan, tersangka M Syafii ini sudah diperiksa selama dua jam diperiksa oleh penyidik. Untuk materi pemeriksaannya, kata Asri, masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.

"Tunggu ya, masih diperiksa," tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan pengacara PT BAJ, M Nasihan dan jaksa pengacara negara M Syafii sebagai tersangka korupsi dan pencuciaan uang dana penyelenggaraan Askes dan JHT PNS dan Tenaga Harian Lepas Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Pantauan di lapangan hingga saat ini tersangka M Syafii masih menjalani pemeriksaan.

(Adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews