Kalangan Pengusaha Kompak Tolak Perka Nomor 10 Tahun 2017, Ini Alasannya

Kalangan Pengusaha Kompak Tolak Perka Nomor 10 Tahun 2017, Ini Alasannya

RDPU di gedung DPRD Kota Batam, Rabu (11/10/2017). (foto: ret/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kalangan pengusaha di Batam sepakat menolak Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan. 

Hadirnya Perka Nomor 10 tahun 2017 dinilai memberatkan, apalagi untuk alokasi lahan baru. 

“Kalau kami dari REI memang merasa keberatan dengan Perka tersebut, diantaranya karena jaminan pelaksanaan 10 persen, misalnya kita invest Rp 50 miliar berarti harus menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada bank sebagai jaminan,” ujar Achyar Arfan, Ketua DPD REI Batam usai RDPU di gedung DPRD Kota Batam, Rabu (11/10/2017).

Padahal, dengan jumlah uang sebesar Rp 5 miliar bisa digunakan untuk menggerakkan proyek, selain itu juga pihaknya juga merasa keberatan dengan beberapa pasal lain. 

“Satu lagi mengenai keharusan meminta izin menjaminkan lahan kami, jadi hal tersebut memperlambat birokrasi, kita tidak tahu berapa lama prosesnya, padahal dari bank sudah menilai aspek ekonomi dan hukumnya,” kata dia. 

Selain itu, dari Kamar Dagang Industri (Kadin) Batam juga menyampaikan hal serupa. Wakil Ketua Kadin James Simare-mare mengatakan bahwa pihaknya juga membahas keberadaan Perka dalam rapar koordinasi (rakor) Kadin Batam. 

“Kami sudah siapkan pandangan umum, kami juga merasa keberatan dan meminta untuk ditinjau ulang kembali perka tersebut,” kata James. 

Sementara itu, Ketua DPRD kota Batam meminta akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait keberatan tersebut. 

“Perka nomor 10 ini keluar pun juga tidak ada tembusan ke kami. Kan ini luar biasa, sehingga pada kesempatan ini kita laksanakan rapat ini untuk melihat pandangan dari pihak pengusaha, notaris dan perbankan akibat keluarnya Perka tersebut,” ujar Nuryanto.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews