THL Pemprov Kepri yang Pesta Sabu akan Dipecat

THL Pemprov Kepri yang Pesta Sabu akan Dipecat

Petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mengiring 3 wanita usai ditangkap pesta sabu di hotel. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO,ID, Tanjungpinang - Oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Kepri berinisial SR yang ditangkap pesta sabu bersama rekannya di kamar Hotel Kita, Batu 6, Tanjungpinang, pekan lalu akan segera dipecat.

"THL yang ditangkap polisi pesta sabu langsung kita pecat," ujar Kepala Inspektorat Kepri, Mirza Bachtiar, Senin (9/10/2017).

Oknum THL tersebut merupakan staf di Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri. Saat ini, bersangkutan bersama rekan-rekannya sedang dalam proses penyelidikan oleh Polres Tanjungpinang.

Sambil menunggu hasil proses hukumnya, Inspektorat juga menindaklanjuti proses pencabutan status bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.

"Apabila terbukti bersalah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat resmi pemecatannya akan kami terbitkan," katanya. 

Seperti diberitakan Batamnews.co.id sebelumnya, honorer Pemprov Kepri berinisial SR ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang usai pesta sabu dengan 4 orang rekannya di salah satu kamar hotel di Kota Tanjungpinang. Lima pelaku itu terdiri 3 orang wanita dan 2 orang lelaki.

Penangkapan terhadap lima orang itu pada Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 17.00 WIB sore. 

"Saat kita melakukan pengeledahan di kamar tersebut kita tidak menemukan barang bukti, kemudian kita cek kembali di kamar 315 dengan kode booking sama dan dibantu oleh pihak keamanan hotel untuk membuka pintu kamar tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP M Djaiz saat jumpa Pers, Sabtu (7/10/2017).

Kemudian lanjut M Djaiz, saat dibuka kamar itu petugas menemukan empat orang. Tiga diantaranya wanita berinisial SR, YY, TJS dan satu orang lelaki berinisial BH. Kemudian petugas melakukan pengeledahan di kamar tersebut dan menemukan narkoba jenis sabu di bawah kasur hotel.

"Saat kita geledah lagi, kita menemukan barang bukti berupa sabu di dekat jendela. Dari hasil pengeledahan itu petugas menemukan sebanyak 5 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 5,58 gram," jelasnya.

Ia mengatakan, adapun paket sabu yang ditemukan petugas itu adalah milik tersangka SGH dan SR.   

Ia mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, SR ngaku bahwa dirinya honorer di Pemprov Kepri. kemudian BH adalah pegawai hotel di Tanjungpinang dan 3 tersangka lainnya swasta.

"Lima tersangka saat dilakukan tes urine hasilnya positif mengunakan narkoba,"ujarnya.

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews