Tambang Timah Ilegal Kembali Merajalela di Bintan, Dibekingi Aparat?

Tambang Timah Ilegal Kembali Merajalela di Bintan, Dibekingi Aparat?

Ilustrasi tambang timah. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Aktivitas tambang timah di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Bintan kian merajarela. Pertambangan Galian A itu terus berjalan diduga karena mendapat bekingan dari oknum aparat keamanan.

"Udah beberapa pekan tambang timah itu beraktivitas," ujar salah satu perangkat desa, Senin (9/10/2017).

Namun dirinya tidak berani menertibkannya karena diduga ada oknum aparat yang membekingi.

Dirinya sempat mempertanyakan aktivitas tambang itu kepada Badan Perizinan Bintan. Ternyata tidak ada izinnya alias ilegal sehingga dia melaporkan hal ini ke instansi terkait untuk menindaknya.

"Kalau saya yang maju bisa mati. Karena banyak oknum aparat di sana. Jadi kami serahkan semuanya kepada instansi terkait saja," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Amjon mengaku pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pertambangan timah di Bintan. Apalagi area yang digunakan pertambangan itu berada di Kawasan Pemukiman dan Pertanian.

"Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Desa Sri Bintan merupakan pemukiman dan pertanian. Jadi mustahil kami keluarkan izin tambang di sana," ujar Amjon.

Dari data yang diperoleh, aktivitas pertambangan timah itu dilakukan oleh PT Adi Karya. Perusahaan itu beraktivitas menggali SDA tanpa mengantongi izin resmi yang direkomendasikan ESDM dan diterbitkan oleh Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPTP) Kepri.

Namun tersiar kabar, perusahaan itu mengaku ada izin eksplorasi tambang. Sehingga ESDM meminta bukti izin tersebut. Apabila tidak ada, maka dengan tegas dia ingin aktivitas tambang itu dihentikan. Jika tidak pihaknya akan menindak dengan tegas.

"Kami akan panggil PT Adi Karya untuk meminta penjelasannya. Jika tidak ada izin maka wajib ditutup," jelasnya.

Amjon menjelaskan untuk mengesplorasi tambang di Bintan. Perusahaan harus melalui beberapa tahapan, mulai dari mengantongi izin eksplorasi, izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Usaha Perusahaan Operasi (IUPO).

Bahkan untuk mendapatkan tiga izin tersebut tidak bisa serta merta dalam hitungan seminggu. Tetapi akan menelan waktu minimal selama 7-8 bulan.

"Ini yang kami ingin ketahui. Mereka dapat izin dari mana dan siapa yang berani mengeluarkan izin tersebut," tutupnya.

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews