Transaksi Ilegal di Batam, Dua Kapal Milik Singapura Ditangkap

Transaksi Ilegal di Batam, Dua Kapal Milik Singapura Ditangkap

Kapal patroli dan kapal asing yang ditangkap diparkirkan di Pelabuhan Sekupang, Batam. (foto: alfi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan menangkap dua kapal asing yang beroperasi di Indonesia tanpa izin.

Kapal tersebut yaitu SB Sea Sparrow I berbendera Belize dan kapal SB.DM.55 berbendera Singapura. Kedua kapal ditahan oleh petugas sejak Selasa siang (10/3/2015).

Kedua kapal tersebut berkedudukan di Singapura dan ditangkap saat beroperasi di perairan Batam atau sekitar 2,4 mil dari Tanjungsengkuang, Batam, Kepulauan Riau.  

Kedua kapal tersebut diduga melakukan transaksi ilegal dan ditangkap petugas patroli Kantor Pelabuhan Batam dengan menggunakan kapal patroli KNP 330 dan KNP 592.


Kapal SB Sea Sparrow I berbendera Belize ditangkap karena beroperasi tanpa memiliki dokumen yang lengkap.

Sedangkan kapal SB.DM.55 milik DM Sea Logistik Pte Ltd Singapura tertangkap basah melakukan transaksi ship to ship transfer dengan tidak memiliki izin resmi.

Ditjen Hubla juga menahan 9 orang di atas kapal tersebut yang terdiri dari 6 orang WNI dan 3 orang WNA. Termasuk diantaranya dua orang nakhoda kapal tersebut.


"Undang-undang 17 dilanggar, Undang-undang teritorial dilanggar dan keimigrasian juga dilanggar. Kan orang asing itu, kegiatan mereka ilegal," Bobby, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Bobby mengatakan, kapal tersebut membawa barang-barang logistik seperti makanan untuk kebutuhan kapal-kapal besar. Di atas kapal diduga juga ada daging.

(alf)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews