3 Wanita dan 2 Pria Pesta Sabu di Tanjungpinang, Satu Ngaku Pegawai

3 Wanita dan 2 Pria Pesta Sabu di Tanjungpinang, Satu Ngaku Pegawai

Petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mengiring 3 wanita usai ditangkap pesta sabu di hotel. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO. ID, Tanjungpinang - Honorer Pemprov Kepri berinisial SR ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang usai pesta sabu dengan 4 orang rekannya di salah satu kamar hotel di Kota Tanjungpinang. Lima pelaku itu terdiri 3 orang wanita dan 2 orang lelaki.

Penangkapan terhadap lima orang itu pada Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP M Djaiz mengatakan, penangkapan lima orang tersebut bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di Hotel K ada kegiatan transaksi narkoba.

Setelah itu petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan saat tiba di lokasi petugas melihat salah satu tersangka berinisial SGH berada di kamar 311.

"Saat kita melakukan pengeledahan di kamar tersebut kita tidak menemukan barang bukti, kemudian kita cek kembali di kamar 315 dengan kode booking sama dan dibantu oleh pihak keamanan hotel untuk membuka pintu kamar tersebut," kata AKP M Djaiz saat jumpa Pers, Sabtu (7/10/2017).

Kemudian lanjut M Djaiz, saat dibuka kamar itu petugas menemukan empat orang. Tiga diantaranya wanita berinisial SR, YY, TJS dan satu orang lelaki berinisial BH. Kemudian petugas melakukan pengeledahan di kamar tersebut dan menemukan narkoba jenis sabu di bawah kasur hotel.

"Saat kita geledah lagi, kita menemukan barang bukti berupa sabu di dekat jendela. Dari hasil pengeledahan itu petugas menemukan sebanyak 5 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 5,58 gram," jelasnya.

Ia mengatakan, adapun paket sabu yang ditemukan petugas itu adalah milik tersangka SGH dan SR. Dari penangkapan tersebut petugas mengaman barang bukti berupa 5 unit handphone berbagai merek, alat timbang, kantong plastik bening untuk membungkus sabu, alat isap sabu (bong-red) dan barang bukti lainnya.

"Dari salah satu tersangka kita amankan ini yang berinisial SGH, merupakan sudah menjadi target operasi kita," ungkapnya.

Ia mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, SR ngaku bahwa dirinya honorer di Pemprov Kepri. kemudian BH adalah pegawai hotel di Tanjungpinang dan 3 tersangka lainnya swasta.

"Lima tersangka saat dilakukan tes urine hasilnya positif mengunakan narkoba,"ujarnya.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 114 ayat  1 JO pasat 112 ayat 1 udang-udang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman minimal 5 tahun penjara.

(Adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews