Bupati Kukar Rita Widyasari Ditahan KPK, Ini Responsnya

Bupati Kukar Rita Widyasari Ditahan KPK, Ini Responsnya

Bupati Kukar Rita Widyasari (Foto: instagram)

BATAMNEWS.CO.ID - Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari, siap mengajukan praperadilan. Ia merasa tak bersalah dalam kasus yang dituduhkan KPK. 

KPK secara resmi menahan Rita menjalani serangkaian pemeriksaan. Penahanannya hingga 20 hari kedepan.

"Kami insyaallah akan melakukan praperadilan," ujar Rita setelah diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Rita pun meminta maaf kepada masyarakat Kukar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dalam kasus izin tambang.

Menurutnya, KPK masih terburu-buru menetapkan dirinya sebagai tersangka. Karena itu lah Rita kemudian berencana menggugat.

"Dan saya merasa tidak bersalah dalam dua hal yang dituduhkan KPK," kata dia.

Hingga saat ini Rita mengaku menggunakan penasihat hukum secara pribadi kendati ada tawaran dari partai Golkar untuk bantuan hukum.

"Cuma mahal semua, jadi nanti (dipikirkan)," tutur Rita.

Penasihat hukum Rita, Noval El Farveisa, secara tegas mengatakan akan mengajukan praperadilan atas status tersangka kliennya. Namun kini dia dan Rita perlu waktu untuk beristirahat.

Dalam kasus ini, Rita terjerat pasal berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).

Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.

Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin, selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. 

(snw)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews