Bank Indonesia Bekukan Top Up Bukalapak, Tokopedia, dan PayTren

Bank Indonesia Bekukan Top Up Bukalapak, Tokopedia, dan PayTren

CEO Bukalapak Ahmad Zaki (Foto: Google)

BATAMNEWS.CO.ID - Bank Indonesia (BI) membekukan layanan isi ulang uang (top up) elektronik dari e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. Ternyata, layanan uang elektronik atau e-money tersebut selama ini belum berizin. Selain itu BI juga menyusul membekukan PayTren milik Yusuf Mansyur.

Kepala Divisi Perizinan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Siti Hidayati menyatakan, layanan tersebut akan kembali diaktifkan setelah penyelenggara e-commerce menyelesaikan perizinannya.

“Saat ini seluruh pemohon telah berkomitmen untuk menghentikan layanan top up sampai dengan memperoleh izin dari BI,” kata Siti seperti dikutip dari katadata.co.id, Senin lalu.

Siti menjelaskan, setiap bank atau lembaga lain yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah dana float Rp 1 miliar ke atas wajib mengantongi izin Bank Indonesia. Hal ini pada Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui PBI Nomor 18/17/PBI/2016.

Menurut Siti, penutupan sementara layanan top up uang elektronik merupakan upaya mitigasi risiko dari Bank Indonesia. Ia juga meminta penyelenggara e-commerce agar hanya menghentikan layanan isi ulang uang elektronik tanpa menghentikan layanan transaksi jual beli yang dijalankan.

“Artinya layanan e-commerce masih dapat berjalan dengan menggunakan opsi pembayaran lain seperti transfer bank, virtual account, atau kartu,” ujarnya.

Sebelumnya, Tokopedia telah menghentikan layanan isi ulang uang elektroniknya yakni TokoCash sejak 13 September 2017 lalu. “Saat ini, Tokopedia sedang dalam proses pengajuan perizinan uang elektronik,"  kata CEO Tokopedia, William Tanuwijaya.

William menjelaskan, layanan TokoCash dihadirkan sejak bulan Maret 2017 untuk memungkinkan lebih banyak orang, termasuk mereka yang belum memiliki rekening bank, menikmati kemudahan bertransaksi online di Tokopedia.

Proses perizinan yang dijalankannya ini, kata William, sekaligus bagian dari strategi pengembangan penggunaan TokoCash. Uang elektronik tersebut nantinya bisa digunakan di luar platform Tokopedia.

Menyusul Tokopedia, penghentian layanan top-up uang elektronik  Bukalapak, yakni BukaDompet baru mulai bulan ini. "Mulai tanggal 2 Oktober 2017, fitur top up BukaDompet akan dinonaktifkan karena Bukalapak akan menjalankan proses untuk mendapatkan lisensi e-money dari Bank Indonesia," tulis pengumuman Bukalapak.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews