Inspektorat Investigasi Kasus Tunggakan Gaji PNS Medio Apriliano

Inspektorat Investigasi Kasus Tunggakan Gaji PNS Medio Apriliano

Kabid Pembinaan dan Kedisiplinan Kepegawaian, BPPKD Bintan, Ardiansyah dan stafnya (Foto: Harry/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Badan Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Bintan akan membentuk Tim Investigasi Pencarian Sisa Gaji dan Sanksi Kedisiplina untuk mengungkap kasus yang dialami ASN Kelurahan Kawal, Medio Apriliano.

"Data dalam kasus ini masih prematur. Jadi kami bentuk tim ini dengan leadernya Inspektorat Bintan," ujar Kabid Pembinaan dan Kedisiplinan Kepegawaian, BPPKD Bintan, Ardiansyah kepada Batamnews.co.id, kemarin.

Data yang diperolehnya hanya sebentuk laporan secara lisan. Baik dari korbannya, Medio Apriliano yang merasa dirugikan akibat sisa gajinya dari 2012-2017 tak kunjung dibayarkan. Begitu juga gaji dan tunjangan saat bertugas di Kelurahan Kawal dari Agustus-September 2017 belum didapatkan .

Kemudian juga laporan terkait absensi korban yang tak pernah masuk kerja. Mulai dari bertugas di Badan Perizinan, Satpol PP hingga di Kantor Lurah Kawal selama lima tahun terakhir.

"Tim inilah yang akan mencari faktanya. Mulai dari aliran sisa gaji maupun gaji dan tunjangan dua bulan itu. Bahkan tim ini juga yang menetapkan sanksi kedisiplinan untuk bersangkutan," katanya.

Ditanya apakah korban akan diberikan sanksi pemecatan, Ardiyansah mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Namun tidak menutup kemungkinan itu bisa terjadi. Tetapi akan menelan waktu yang lama. 

Sebab memecat atau mencabut orang yang berstatus ASN itu sangat sulit. Mulai dari proses investigasi, penentuan sanksi hingga mendapatkan rekomendasi dari pimpinan dinas, kepala daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Bersangkutan akan mendapatkan haknya sebagai ASN. Tapi juga harus menerima sanksi yang diberikan. Baik itu sanksi ringan, sedang hingga pemecatan," jelasnya.

Sementara itu, Medio Apriliano mengaku siap menerima sanksi apapun dari BPPKD Bintan. Namun pemberian sanksi itu harus memiliki dasar yang kuat.

"Saya siap dipecat jika aturannya memang begitu," ujar dia. 

Setahu dia, untuk memberikan sanksi harus melalui tahapan. Mulai dari teguran I, II dan III sampai sanksi tegas berupa pemecatan. Tapi selama ini dia belum mendapatkan teguran apapun secara lisan maupun tertulis selama ini.

Namun belakangan ini muncul SK bernomor 216/IV/2016 tentang penundaan kenaikan pangkat 1 tahun. Itupun baru diterimanya pada Agustus 2017 ini, padahal suratnya diterbitkan tahun lalu.

"Mau pecat silahkan. Tapi berikanlah hak-hak saya dulu, minimal gaji dan tunjangan saya selama dua bulan bekerja. Karena uang itu untuk biaya hidup ketiga anak saya," ujar dia. 

(ary)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews