Kadis dan Kabid Kompak Kabur Usai Divonis Korupsi Alkes Anambas

Kadis dan Kabid Kompak Kabur Usai Divonis Korupsi Alkes Anambas

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim Kejati Kepri menangkap dr Tajri, terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Kepulauan Anambas. Pria yang divonis 4 tahun penjara itu ditangkap di rumahnya di Batam, Kamis (5/10/2017) pagi. Parahnya, sebelum Tajri kabur, pimpinannya di Dinas Kesehatan Anambas, Sofyan juga sempat kabur.

Namun, Sofyan akhirnya ditangkap di Komplek Perumahan Jakapurwa Blok M-5 RT 01 RW 05 Kelurahan Kujang Sari Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Berdasarkan petikan Putusan Hakim Nomor 27/PID.SUS/2012/TIPIKOR.PN.TPI tanggal 25 September 2013, menyatakan terdakwa Sofyan terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman selama tiga tahun kurungan, dan memerintahkan terdakwa agar ditahan. Sebelum dilakukan penahanan, Sofyan mengajukan banding dan akhirnya kabur.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 ayat 1 ke-1 sebagaimana yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHP.

Selain menghukum terdakwa dengan hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusan hakim, terdakwa Sofyan dinilai telan melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan dr Tajri yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membayarkan dana 100 persen untuk 10 item sarana alat kesehatan kepada kontraktor pemenang proyek, CV Intan Diantika. 

Padahal, barang yang disediakan pihak kontraktor dinilai tidak sesuai dengan spek sebagaimana awal perjanjian kontraknya lumpsum.

Sementara itu, dr Tajri yang divonis 4 tahun juga kabur saat masih dalam proses kasasi.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews