2 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Alkes Anambas Ditangkap di Batam

2 Tahun Buron,  Terpidana Kasus Korupsi Alkes Anambas Ditangkap di Batam

Tajri (baju putih) didamping seorang wanita saat digiring ke Kantor Kejati Kepri. (foto: ist)

BATAMNEWS, Tanjungpinang - Hampir dua tahun dinyatakan sebagai buron, akhirnya Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dr Tajri, terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri. Tajri ditangkap di kediamannya di Batam, Kamis (5/10/2017) pagi.

Setelah ditangkap, pria ini langsung digiring ke Kota Tanjungpinang menggunakan kapal ferry di Dermaga Punggur menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Ia tiba di Ke Kantor Kejati Kepri sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi seorang wanita yang diduga istrinya.

Dalam kasus ini, Tajri saat itu adalah panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Ia juga sudah dijatuhi hukuman vonis penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru, pada Juli 2015 yang lalu. Setelah divonis, ia menghilang. 

Mantan Kepala Bidang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) itu divonis atas tindakan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) APBD 2009 KKA sebesar Rp 3,2 miliar.

Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebelumnya yakni 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

"Kasus ini sudah lama, sebelumnya Ia mengajukan kasasi di Mahkamah Agung dan pada saat itu kalah, saat mau di eksekusi penahanan, ia kabur, maka kita lakukan pencarian dan berhasil kita tangkap di kediamannya di Batam, ternayata ia memiliki rumah di Batam," kata Wakil Kejati Kepri, Asri Agung kepada Batamnews.co.id.

Ia melanjutkan, sebelumnya pada saat persidangan mantan Kabid Kesehatan itu ini mengunakan jurus pemungkas sakit, tapi persidangannya tetap berlanjut hingga putusan, namun setelah divonis Ia menghilang melarikan diri.

"Statusnya pada saat itu sudah terdakwa, pada saat persidangan ia sakit, tapi persidangan tetap berlanjut hingga sampai putusan, namun ia menghilang," ungkapnya.

(Adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews