Martin Sudah 15 Kali Selundupkan Bahan Pil PCC dari Singapura ke Batam

Martin Sudah 15 Kali Selundupkan Bahan Pil PCC dari Singapura ke Batam

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tersangka kasus penyelundupan 12 ton bahan ilegal pembuatan obat Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodo (PCC) buka suara. Dia mengaku sudah sering menyelundupkan barang serupa. Terhitung hingga 15 kali.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan sudah menetapkan Martin sebagai tersangka. 

“Sudah 15 kali dia menyelundupkan barang tersebut ke Batam dan setiap pengiriman bahan baku tersebut bervariasi," ujar Sam Budigusdian kepada wartawan, Senin (2/10/2017).

Kapolda menambahkan, dari pengakuan tersangka, bahan bahan tersebut didatangkan dari India masuk melalui negara Singapura dan diselundupkan masuk ke Batam. Ia berdalih bahan tersebut untuk jamu.

"Dalam pengakuannya Martin barang barang yang diselundupkan tersebut  untuk bahan baku jamu," ujar Kapolda.

Namun polisi tak begitu saja percaya. Diduga masih ada jaringan lain dari penyelundupan tersebut. Apalagi barang-barang tersebut diselundupkan dengan begitu rapi.

Saat ini polisi sudah menetapkan enam orang tersangka. RS yang berperan mengirim barang dari Jakarta ke Singapura, H alias F, E merupakan kepercayaan untuk mengirimkan barang tersebut dari batam ke Jakarta, lS menerima barang dari gudang di Tiban Asri, B bertugas membawa barang dari gudang ke Pelabuhan Telagapunggur dan MA sebagai pemilik barang. 

Sebanyak 12 ton bahan obat-obatan itu terdiri dari unsur Trihyphenedil, Charisoprodok dan Dexrometoxpha. Dan dari hasil pengembangan juga ditemukan bahwa 10 ton mengandung Charisoprodo yang diketahui sebagai bahan baku Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodo (PCC) dan sisanya digunakan sebagai bahan baku psikotropika golongan IV. 

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews