DPRD Batam Tuding Gojek, Uber, Grab, Tak Ada Izin

DPRD Batam Tuding Gojek, Uber, Grab, Tak Ada Izin

Nyangnyang Haris Pratamura (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penyegelan kantor tranportasi online seperti Gojek, Grab dan Uber oleh Pemerintah kota Batam didukung penuh oleh DPRD kota Batam. 

Ketua komisi III, Nyanyang Harris Pratamura mengaku tindakan penyegelan tersebut adalah tindakan yang tepat. 

“Sudah seharusnya, karena pihak Perusahaan tersebut belum mengurus izin, jadi kalau ditutup oleh Pemko Batam, kita turut apresiasi,” ujar Nyanyang di Gedung DPRD kota Batam, Selasa (3/10/2017). 

Sebelum dikeluarkan Permenhub, pihaknya sudah melakukan pemanggilan bagi Perusahaan penyedia jasa tranportasi online.

“Sudah beberapa kali kami panggil, kami ajak rapat juga, kita minta mereka untuk segera mengurus izinnya, tapi sampai sekarang belum ada juga,” kata dia. 

Nyanyang juga menyebutkan walaupun Para Perusahaan tersebut sudah mendapat izin, namun menurutnya ketika membuka cabang tentu mengkuti Peraturan yang berlaku masing-masing daerah. 

“Disinikan cabang saja, walaupun di Pusat mereka sudah mengiris izin usaha tentu ketika mereka buka cabang disini, mereka juga harus mengurus izin usaha juga,” kata dia. 

Ia juga menambahkan pihaknya juga sudah menjelaskan kepada pihak Perusahaan penyedia jasa tranportasi online agar membentuk badan usaha. 

“Harus dibuat Badan usahanya, itu sudah kami sampaikan, tetapi mereka tidak mengindahkannya,bahkan sudah kita kasih kelonggaran,” jelasnya. 

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews