Alfamart dan Indomaret Batam Tunggak Retribusi Parkir 9 Bulan

Alfamart dan Indomaret Batam Tunggak Retribusi Parkir 9 Bulan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri mengakui bahwa semua retail modern seperti Alfamart dan Indomaret menunggak retribusi parkir semenjak Januari sampai September 2017. 

Setiap retail modern tersebut memasang plakat bebas parkir oleh Dishub akhirnya plakat tersebut dicopot. "Kami copot, karena mereka tidak membayarkan retribusi sudah sejak lama," ujar Yusfa, Selasa (3/10/2017). 

Yusfa menjelaskan setiap instansi ataupun swasta berhak mengajukan bebas parkir jika termasuk dalam klasifikasi parkir mandiri. Namun untuk menjadi Parkir mandiri harus melengkapi berbagai prosedur, pihaknya akan melakukan observasi untuk melihat berapa potensi di titik parkir mandiri yang diajukan. 

"Kalau Parkir mandiri, siapa saja boleh mengajukannya tapi harus dilengkapi syaratnya, kalau mereka yang selama ini mengklaim bebas parkir belum termasuk parkir mandiri," kata dia. 

Lebih lanjut Yusfa menejelaskan bahwa setelah dilakukan observasi, nantinya akan dikalkulasikan dan hasilnya tersebut akan dibayarkan oleh peserta Parkir mandiri tersebut yag akan masuk ke kas daerah. Setelah itu baru dibuat Surat Keputusan (SK) menjadi Parkir Mandiri. 

 

Sehingga pihaknya tidak dapat menarik retribusi karena semua reatil modern ataupun swasta yang masang plakat bebas parkir belum di SK-kan. 

"Bagaimana mau minta retribusi parkir, mereka aja belum di SK-kan makanya kami ambil langkah penvabutan plakat bebas parkir," kata dia.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews