Yusfa Ancam Beri Sanksi Transportasi Online yang Masih Beroperasi

Yusfa Ancam Beri Sanksi Transportasi Online yang Masih Beroperasi

Kepala Dinas Perhubungan kota Batam, Yusfa Hendri. (foto: ist/mediacentre)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Dinas Perhubungan Batam, Yusfa Hendri mengatakan penyegelan Kantor Gojek dan Grab di Batam dikarenakan penyedia layanan tranportasi online tersebut tidak memiliki izin, baik izin usaha ataupun izin angkutan sewa khusus. 

“Beberapa kali sudah kami berikan surat peringatan, baik dari Dishub Kota Batam ataupun Dishub Provinsi, tapi tidak diindahkan mereka,” ujar Yusfa di depan Kantor Grab, Batam Center, Selasa (3/10/2017). 

Selama perizinan belum diurus oleh pihak perusahaan jasa tranportasi online, maka dilarang untuk beroperasi. Saat ini sudah ada dua kantor perusahaan penyediaan jasa tranportasi online yang disegel, diantaranya Gojek dan Grab. Dishub  belum menemukan Kantor Uber. 

“Kalau belum ada izin, jangan dulu beroperasi, kalau sudah ada baru diperbolehkan,” jelas Yusfa. 

Keputusan ini diambil juga akibat kondisi di lapangan yang sudah semakin memanas, Yusfa menyebutkan, sudah banyak terjadi kesalahpahaman antara transportasi online maupun pangkalan. 

“Kondisi ini mempengaruhi pariwisata kita, salah satunya kemarin kejadian salah sasaran di depan Mega Mall, sehingga dinas pariwisata juga koordinasi dengan kami,” kata dia. 

Selama penyegelan tersebut, jika ada pihak tranportasi online yang tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

“Harus diberikan sanksinya, sesuai aturan, nanti akan diadili dengan tindak pidana ringan bagi siapa yabg masih tetap beroperasi,” tegas Yusfa. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews