BP Batam: Gagal Bangun Jaminan Investor 10 Persen Hangus, Lahan Ditarik

BP Batam: Gagal Bangun Jaminan Investor 10 Persen Hangus, Lahan Ditarik

Kepala Kantor Lahan BP Batam, Imam Bachroni (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) No. 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Administrasi Lahan yang ditetapkan pada Juni 2017 lalu.

Beberapa aturan baru terkait dengan Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP) bagi penerima HPL yang akan membangun. Dan juga pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) diawal penerimaan alokasi lahan. 

Kepala Kantor Lahan BP Batam, Imam Bachroni mengatakan aturan ini dibuat tentu berdasarkan berbagai pertimbangan diantaranya tentu untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian. 

"Kemudian juga terwujudnya akuntabiitas dalam pengelolaan pemberian atau pembatalan hak atas lahan di Batam," kata Imam, Senin (2/9/2017).

Diakui dia dalam Perka baru tersebut dalam pasal 20 dijelaskan setiap pengguna lahan diwajibkan menyerahkan JPP kepada BP Batam pada saat penandatanganan perjanjian pengunaan lahan (PPL). 

 

Menurut Imam JPP yang dimaksud yakni berupa bank garansi dengan besaran 10% dari total pembangunan. JPP akan dikembalikan apabila telah menyelesaikan pembangunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dibuktikan dengan ditandatangani berita acara pemerikasaan pembangunan.

“Kalau sudah selesai membangun, JPP tentu akan dikembalikan,” kata Imam.

Namun, apabila pelaksanaan pembangunannya tidak sesuai dengan waktu yang disepakati dalam PPL maka JPP akan dicairkan BP Batam dan masuk dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Mengenai alokasi lahan tergantung hasil evaluasi yang dilakukan BP Batam, apakah dibatalkan atau diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan pembangunananya.

"Intinya apabila dalam jangka waktu yang ditentukan pengguna lahan belum dapat menyelesaikan kegiatan pembangunan pada lahan, JPP akan dicairkan oleh BP Batam dan pengalokasian lahan dapat dibatalkan," katanya.

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews