Djasarmen Purba Kecam Perka 10 BP Batam

Djasarmen Purba Kecam Perka 10 BP Batam

Djasarmen Purba (Foto: Investor)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Anggota DPD RI dapil Kepulauan Riau, Djasarmen Purba mengecam terbitnya Perka BP Batam nomor 14 tahun 2017 tentang lahan yang menghambat investasi. Djasarmen menilai perka tersebut penuh dengan kejanggalan.

"Perka BP Batam No.10/2017 sangat tidak bijaksana dan dapat menghambat dunia investasi,” ujar Djasarmen, Senin (2/9/2016).

Ia mengatakan mendapat keluhan dari masyarakat maupun pengusaha terkait perka yang dibuat Hatanto Reksodipoetro itu. Keluarnya perka tersebut, menurutnya, menambah kesulitan pengusaha.

Djasarmen menambahkan ada dua poin isi perka yang sangat janggal. Diantaranya dalam pasal 20 menyebutkan bagi investor yang akan menanam modalnya harus memberi jaminan 10 persen dari total investasi kepada BP Batam. 

Kemudian Pasal 30 mengenai agunan. Masyarakat yang mengajukan kredit bank yang tanahnya dijadikan agunan harus minta persetujuan BP Batam.

“Apapun pertimbangannya dua poin tersebut tidak bisa dikategorikan masuk dalam proses percepatan investasi sebagaimana diminta oleh Presiden dalam Perpres No.19 tahun 2017,” kata Dia.

Perka tersebut, kata dia, justru menambahkan memperpanjang birokrasi dan akan menambah biaya tinggi. Padahal investasi itu memerlukan biaya murah, ramah dan cepat, tepat.

“Pejabat BP Batam yang sekarang hanya mau amannya sendiri tanpa memperhitungkan situasi kondisi ekonomi dewasa ini,” katanya.

Ia menncontohkan di negara lain seperti Vietnam, Malaysia, Thailand negara Asean lainnya, investor diberi kemudahan-kemudahan. Seharusnya BP Batam bisa menunjukkan daya tarik saling menguntungkan  antara BP Batam dengan masyarakat pengusaha atau investor.

“Bukan begini cara nya jika BP Batam mau ‘menjerat mafia’ yang berkedok sebagai pengusaha, sehingga merugikan semua pihak,” ucapnya.

Ia mendorong agar pemerintah pusat agar dapat mencabut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan kepada BP Batam.

“Untuk perumahan, jasa, Sosial dan lain-lain, HPLnya dicabut saja dari BP Batam, hanya bandara, pelabuhan dan industri HPL dapat diberikan kepada BP Batam, wilayah peruntukan umum diberlakukan sama dengan wilayah lain di Indonesia, tanpa HPL, tanpa UWTO,” kata dia.

Perka nomor 10 tahun 2017 keluar pada bulan Juni 2017, namun belum diketahui oleh masyarakat ataupun kalangan pengusaha.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews