Mengharukan, Nenek 63 Tahun Bersujud di Depan Hakim

Mengharukan, Nenek 63 Tahun Bersujud di Depan Hakim

Nenek Asyani menyembah di depan majelis hakim PN Situbondo. Ini membuat pengunjung sidang menangis. (foto: radarbanyuwangi)

BATAMNEWS.CO.ID, Situbondo - Pemandangan di Pengadila Negeri Situbondo ini benar-benar mengharukan. Nenek Asyani atau biasa dipanggil Nek Asyani (63) yang jadi terdakwa Situbondo karena dituduh mencuri 7 batang pohon jati milik BUMN Perhutani, duduk di lantai pengadilan dan bersujud kepada majelis hakim.

Ia meminta dibebaskan karena tak bersalah. Ia menyebutkan, kasus yang dituduhkan kepadanya adalah rekayasa oknum polisi dan oknum pegawai Perhutani.

"Kayu jati itu ditebang di lahan saya sendiri enam tahun lalu, yang nebang almarhum suami saya. Saya tidak mencuri, ada saksinya orang sekampung saya,” kata Asyani sambil menangis di sidang Senin (9/3/2015) seperti dilansir jpnn.

Nenek Asyani dipapah anak perempuannya di PN Situbondo. (foto:detik)


Ratapannya itu disampaikan dalam bahasa Madura, karena ia tak bisa berbahasa Indonesia.

Menambahkan keterangan kliennya, kuasa hukum prodeo (gratisan) yang mendampingi Nek Asyani, Supriyono, kemudian menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan dan kayu jati kliennya itu kepada majelis hakim.

Ada bukti foto bekas potongan kayu jati di lahan milik Asyani, surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatangani kepala desa. "Kasus ini sejak awal sudah direkayasa, tapi kenapa jaksa tetap melanjutkannya," ujarnya dalam sidang beragenda eksepsi itu.

Supriyono dan sejumlah pengunjung sidang terlihat ikut menangis saat Nek Asyani tiba-tiba berdiri dari tempat duduknya dan bersujud di depan hakim. "Bapak dan ibu hakim, saya tidak mencuri, ampuni saya. Bu jaksa, mohon ampuni saya," ujarnya histeris.

Melihat Nek Asyani histeris, ketua majelis hakim, Kadek SH, lalu menskors sidang. Jaksa penutut umum (JPU), Ida Haryani dan kuasa hukum terdakwa, Supriyono, lalu maju ke tengah ruang sidang untuk menenangkannya. Sekira 15 menit kemudian skors sidang dicabut, hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan besok, Kamis (12/3/2015).

Sebelum disidang, sejak tiga bulan lalu Nek Asyani ditahan Rutan Situbondo, karena kasus yang tak pernah dilakukannya. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya, Supriyono, tak pernah ditanggapi.

Diketahui, Nek Asyani terjerat kasus penebangan tujuh batang kayu jati yang terjadi enam tahun lalu di lahannya sendiri. Karena tak ada uang untuk menggarap lahan itu, pada Desember 2014 ia kemudian menjual kayu jati yang ditebang oleh almarhum suaminya.

Namun, saat kayu itu diangkut mobil pick up untuk dijual, langsung ditangkap oleh petugas PT Perhutani. Nek Asyani kemudian dilaporkan ke polisi. Wanita renta ini kemudian ditahan sejak 15 Desember 2014 bersama dua menantunya, Ruslan, tukang kayu Sucipto, dan sopir pick up Abdus Salam.

Anehnya, sejak sidang berlangsung pihak PT Perhutani yang melaporkan Nek Asyani, tidak pernah muncul.

(ind/bbs/radarbanyuwangi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews