Bangun Tower Tidak Berizin dan Belum Bayar Pajak, Ini Jawaban PT Mitratel

Bangun Tower Tidak Berizin dan Belum Bayar Pajak, Ini Jawaban PT Mitratel

Pemilik lahan Medio Apriliano di lokasi tower yang diduga tidak berizin. Ia mengaku tidak tidak tahu pembangunan tower tersebut. (foto: ary/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Operasional PT Mitratel, Ruli mengatakan tower seluler yang dibangun perusahaannya sudah empat tahun berdiri di Kampung Bugis, RT 002/RW 001, Kelurahan Tanjunguban Utara.

"Iya sudah empat tahun dibangun disana," ujar Ruli, kemarin.

Namun untuk menyoal perizinan pembangunan, dirinya tidak mengetahui secara pasti. Tetapi jika dia akan mengusahakan untuk mencari data atau dokumen terkait perizinan tower tersebut.

Kalau masalah lahan, perusahaannya tidak mau dilibatkan. Melainkan itu mutlak urusan dari pemilik lahan pertama yang disewa dan pemilik lahan lainnya. 

"Jangan libatkan kami dengan masalah lahan ini. Kalau emang sudah bisa dibuktikan keabsahannya, datang ke kami aja," katanya. 

"Perusahaannya sudah menyewa lahan itu. Sewanya selama 10 tahun. Kalau tidak diperpanjang, ya kami pindah," jelasnya.

Khusus retribusi pajak, setahu dirinya perusahaan sudah membayarkan secara rutin tiap tahunnya. Karena dirinya sendiri juga pernah melihat tanda bukti pembayaran pajak tersebut.

"Kalau bayar pajak, ya haruslah bayar. Tapi yang bayar pajak itu manajemen bukan saya," tutupnya.

(ary)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews