4 Tahun Berdiri, Tower di Kampung Bugis Diduga Tak Kantongi Izin

4 Tahun Berdiri, Tower di Kampung Bugis Diduga Tak Kantongi Izin

Pemilik lahan Medio Apriliano di lokasi tower yang diduga tidak berizin. Ia mengaku tidak tidak tahu pembangunan tower tersebut. (foto: ary/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Tower salah satu operator seluler yang dibangun PT Mitratel sejak 2013 lalu di Kampung Bugis, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara (Binut) diduga tidak kantongi izin. Bahkan selama empat tahun berdiri diduga juga belum pernah membayar kontribusi pajak ke Pemkab Bintan.

Kemudian status lahan yang digunakan untuk tower tersebut juga bermasalah atau masih bersengketa. Karena di atas lahan seluas 3500 meter itu memiliki tigas surat yang sama diterbitkan pihak kelurahan.

Kabid Perizinan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), Alfeni Harmi mengatakan tower yang sudah dibangun selama empat tahun di Kampung Bugis, RT 002/RW 001, Kelurahan Tanjunguban Utara memang belum mengantongi izin dari dinas perizinan.

"Dari sejak awal dibangun emang bermasalah. Karena tak miliki izin, bahkan sampai sekarang," ujar Alfeni yang juga Mantan Lurah Tanjunguban Utara, kemarin.

Jika ingin membangun tower, kata Alfeni, perusahaan atau pengembang tersebut wajib menyelesaikan semua urusan dengan pemilik tanahnya terlebih dulu. Selanjutnya mengecek dan meminta izin kepada sempadan lahan.

Lalu, pengembang mengurus lagi ke pihak kelurahan untuk mendapatkan surat pengesahan izin atas warga tersebut. Dapat izinnya baru dilanjutkan ke pihak kecamatan sampai ke dinas perizinan.

"Seharusnya belum boleh dibangun tower itu. Karena dapatkan izin dulu baru didirikan, tapi nyatanya sebaliknya," katanya.

Pemilik lahan pertama, Medio Apriliano mengatakan tower seluler itu berdiri diatas lahan miliknya. Namun sampai sekarang pihak pengembang tidak memiliki itikad baik untuk meminta izin dan mengurus pembangunannya.

"Sampai sekarang mereka tidak minta izin dengan saya. Anehnya lagi secara tiba-tiba saja tower itu sudah berdiri. Usianya udah empat tahun lagi," ujarnya dengan kesal.

Tower itu berdiri di atas lahan miliknya seluas 3.500 meter. Lahan yang memiliki surat tahun 1991 itu dibelinya dari Anggota Polri, Sukari pada 2012 lalu. Namun sejak dikabarkan ada pembangunan tower semua masalah muncul.

Setahun tower itu berdiri tanpa izin di atas lahan miliknya. Tiba-tiba surat kepemilikan tanah muncul yang lain dari pihak kelurahan. Diantaranya pada 2014 diterbitkan Surat Alas Hak atas nama Andi Afrizal. 

Lalu timbul lagi Surat Alas Hak atas nama Dedi Junaidi di tahun 2015 dan terakhir di 2016 diterbitkan lagi Surat Alas Hak atasnama yang sama yaitu Dedi Junaidi namun ukurannya beda.

"Jadi selain tower tak berizin, surat tak berizin dari pemilik pertama timbul secara ghoib. Banyak kali yang bermain dalam kasus ini, makanya saya laporkan ke polisi," tutupnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews