Buang Bungkus Rokok ke Laut, Warga Batam Diamankan Polair Jambi

Buang Bungkus Rokok ke Laut, Warga Batam Diamankan Polair Jambi

Patroli Ditpolair Polda Jambi berhasil mengamankan seorang pria (tengah) diduga membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. (foto: ist/sindo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Patroli Ditpolair Polda Jambi mengamankan seorang pria diduga membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Pria asal Batam itu ditangkap saat menggunakan speed boat Kapal Motor (KM) Sinar Abadi 8 di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, Kamis (28/9/2017).

Kapal motor yang di nakhoda oleh Ahmad Maseaty itu berlayar dari Telaga Punggur, Provinsi Kepulauan Riau menuju Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan kapal motor tersebut ditumpangi oleh enam orang anak buah kapal (ABK), dengan jumlah penumpang satu orang.

Mulanya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal motor tersebut atas kelengkapan dokumen pelayarannya.

Ternyata dokumen yang dibawa cukup lengkap. Namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik ABK dan penumpang, petugas mencurigai seseorang yang tampak gelisah.

Selanjutnya, penumpang pria tersebut terlihat petugas membuang satu kotak rokok merek Sampoerna ke laut.

"Merasa curiga personel Marnit Nipah kemudian memerintahkan salah satu ABK kapal untuk mengambil kotak rokok yang dibuang pelaku. Setelah diperika petugas, di dalamnya ditemukan dua plastik kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," ungkapnya, Kamis (28/9/2017).

Pelaku yang identitasnya diketahui bernama Mustapa asal Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tersebut akhirnya tidak dapat mengelak.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti, seperti 2 buah plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok Sampoerna, 1 buah HP merek Coolpad, 1 buah tas berisi pakaian, 1 buah dompet dan KTP atas nama Mustapa.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sedang dalam perjalanan untuk diamankan dan diproses lebih lanjut ke Mako Ditpolair Polda Jambi," pungkasnya.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews