Jokowi Putuskan Tarif Listrik Tak Boleh Naik

Jokowi Putuskan Tarif Listrik Tak Boleh Naik

Presiden Jokowi saat berkunjung ke Singapura (Foto: Setkab.go.id)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan Presiden Joko Widodo tetap memutuskan tak menaikkan tarif tenaga listrik hingga akhir tahun ini. Meskipun, kebijakan tersebut membuat PLN terancam bangkrut akibat gagal bayar utang guna membiayai proyek 35.000 Megawatt (MW).

"Bapak Presiden (Jokowi) sudah memutuskan, sampai akhir tahun, yakni 1 Oktober sampai 31 Desember 2017, tarif listriknya tetap sama, tidak naik," ujar Jonan di Kantor Setneg, Jakarta, Rabu (27/9).

Jonan menjelaskan penundaan kenaikan tarif taenga listrik ini atas pertimbangan daya beli masyarakat. Kendati demikian, penundaan ini mengakibatkan PLN kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.

"Kalau dari analisa kemungkinan kalau tarif listrik enggak naik sampai akhir tahun, mungkin PLN akan kehilangan pendapatan, jadi bukan rugi, pasti masih untung. Kehilangan pendapatan itu mungkin sekitar Rp 5 triliun. Jadi enggak apa-apa. Kan pendapatannya PLN Rp 300 triliun lebih setahun," jelasnya.

Mantan Menteri Perhubungan ini juga meminta PLN melakukan efisiensi biaya perawatan pembangkit listrik dan transmisi. Selain itu, pemerintah juga akan mengatur tarif tenaga listrik dari energi primer.

"Kalau gas kan sudah diatur. Kalau atur batubara, ya kita mesti rapat dengan asosiasi produsen batubara," kata Jonan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ancaman kebangkrutan PT PLN (Persero) jika tarif tenaga listrik (TTL) tak mengalami kenaikan. Penyebabnya, PLN memiliki banyak utang baik dari perbankan, obligasi ataupun lembaga keuangan internasional untuk membiayai program 35.000 Megawatt (MW).

Sementara, pertumbuhan kas bersih operasi tidak mendukung untuk melunasi kewajiban korporasi. "Kemenkeu dalamn tiga tahun terakhir harus mengajukan permintaan waiver kepada peminjam sebagai dampak terlanggarnya kewajiban pemenuhan covenant PLN," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Rabu (27/9).

Sri Mulyani mengatakan dengan pertimbangan sumber penerimaan PLN dari TTL dan subsidi pemerintah, maka kebijakan peniadaan kenaikan TTL perlu didukung dengan adanya regulasi yang mendorong penurunan biaya produksi tenaga listrik. Selain itu, Menkeu mengharapkan Menteri Jonan dan Menteri Rini dapat melakukan efisiensi biaya operasi.

"Pertumbuhan penjualan listrik tidak sesuai dengan target dan adanya kebijakan untuk meniadakan kenaikan TTL yang dapat berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PLN," katanya.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews