CCTV Dibongkar, Begini Keterangan Tiga Saksi Pembunuhan Umi Kalsum

CCTV Dibongkar, Begini Keterangan Tiga Saksi Pembunuhan Umi Kalsum

Tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan perkara pembunuhan Umi Kalsum (Foto: Koko/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tiga saksi yakni Aswin, Iko, Abdul Muhid pegawai City View Hotel bersaksi terkait kasus pembunuhan Umi Kalsum di saat sidang lanjutan di Pengadilan  Negeri Batam, Selasa (26/9/2017).

Dalam keterangannya, ketiga saksi mengakui korban Umi Kalsum dan tersangka Darwis menginap di hotel tersebut pada tanggal 16 Februari 2017. Mereka datang mengendarai sebuah mobil Avanza BP 1849 ED.

Darwis memesan dua kamar. Kedatangan mereka terekam dalam CCTV serta buku tamu yang tercatat.

Ketiga saksi mengaku tak mengetahui rekaman CCTV lain selain dari hotel. Pasalnya, Darwis terekam di CCTV Hana Hotel, Bank Mandiri dan toko Camera CCTV yang berada di samping hotel.

"Soal untuk melihat siapa di mobil yang keluar dari belakang mobil kalau dilihat dari tiga lokasi yang berbeda di samping hotel kami semua tidak melihatnya sebab CCTV itu milik orang lain dan kami hanya fokus pada rekaman CCTV milik hotel," ujar Iko sekuriti hotel City View Hotel kepada majelis hakim.

Iko menuturkan, jarak tempat parkir City View Hotel dengan Hana Hotel, Bank Mandiri dan Toko CCTV berjarak 15 meter.

Sementara itu kuasa hukum tersangka Utusan Sarumaha menyebutkan rekaman CCTV  pukul 02.32 pada tanggal 18 Februari 2017 didalam hotel City View Hotel, ketiga saksi tidak melakukan konfirmasi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Utusan menjelaskan, ketiga saksi tak mengetahui kejadian di luar hotel. Ketiga saksi tampak tidak siap memberikan keterangan di muka persidangan. Hal ini membuat kesal majelis hakim dan jaksa penuntut.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews