Sidang Centeng Kampung Aceh Cair

Sidang Centeng Kampung Aceh Cair

Midi saat berada di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Yogi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan dengan terdakwa Tarmizi alias Midi berlangsung cair di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/9/2017). Bahkan centeng Kampung Aceh itu sempat berdamai di ruang sidang.

Ketua Majlis Taufik Naingolan pun tampak memfasilitasi perdamaian. Sidang ini sebelumnya sempat diundur pasalnya ketua hakim sakit. 

Kali ini sidang dengan tiga agenda sekaligus yaitu membacakan surat dakwaan, mendengarkan saksi korban, dan pemeriksaan terdakwa. 

JPU mendatangkan dua saksi Reinhard Tobing dan Avis Sena Lubis yang keduanya menjadi korban Midi.

Reinhard mengaku, tidak tahu sama sekali penyebab pengroyokan tersebut. "Mereka (terdakwa) tiba-tiba datang lima sampai 10 orang, tiba tiba kaca mobil dipukul dan pengkroyokan terjadi," ujarnya.

Reinhard bahkan mengaku sudah kenal Midi sejak empat tahun silam. Selain itu di depan hakim, saksi mengaku sudah berdamai dengan terdakwa. Perdamaian tersebut ditunjukan melalui selembar kertas.

Kabarnya Midi harus membayar sejumlah uang untuk perdamaian tersebut.

Sesekali hakim ketua tampak bercanda dengan saksi korban. Suasana sidang pun tidak seperti biasanya yang selalu tegang. Bahkan ketika terdakwa dan saksi korban berangkulan. Ruang sidang menjadi riuh. 

Selain terdakwa Midi kasus ini juga menyeret Zilzal Zainal anggota Midi yang juga ikut melakukan pengeroyokan. Sedangkan beberapa anggota terdakwa Midi masuk dalam DPO.

Sidang akan dilanjutkan dua minggu kedepan, dengan agenda tuntutan.

Ketika agenda pemeriksaan terdakwa, Midi mengaku menyesal dan berharap ini perbuatannya yang terakhir kali. "Mudah-mudahan ini yang terakhir," ujar pria yang sudah beberapa kali keluar masuk tahanan ini. 

Tidak ada pertanyaan yang berarti ketika terdakwa memberikan keterangan, baik dari anggota Ketua Hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum.

Meskipun telah berdamai namun persidangan terkait perkara tersebut tetap berlanjut dan Midi tetap berada di dalam tahanan.

Midi memang dikenal sebagai centeng Kampung Aceh, Mukakuning, Batam. Ia pernah terlibat kasus narkoba dan penganiayaan. Anehnya, Midi selalu mendapat hukuman ringan bahkan bebas.

(yes)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews