Selundupkan Kayu, Empat Nelayan Bintan Ditangkap Polisi

Selundupkan Kayu, Empat Nelayan Bintan Ditangkap Polisi

Kapal yang digunakan untuk menyelundupkan kayu (Foto: Ary/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Empat nelayan Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga ditangkap anggota kepolisian akibat menyeludupkan puluhan batang kayu gelondongan ke Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Keempat nelayan tersebut adalah Sam (34) yang merupakan nakhoda dan tiga ABK yaitu Ton (31), Kpr (50) dan Wrd (35). Selain itu juga diamankan puluhan kayu untuk membuat kelong serta satu unit kapal kayu berkapasitas 30 Grose Tone (GT).

Kanit III Reskrim Polres Bintan Ipda Angga Riatma Serunting mengatakan kayu ilegal ini didatangkan dari Kabupaten Lingga ke Kabupaten Bintan. Dikarenakan pendistribusiannya tidak memiliki dokumen resmi maka nakhoda dan tiga ABK-nya ditahan di sel Mapolres Bintan.

"Saat ini mereka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bintan," ujar Angga, Senin (25/9/2017).

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga Pulau Pucung, Rabu (20/9/2017) sore. Bahwa ada kapal kayu yang sedang loading atau bongkar muatan kapal di tepi pantai.

Bersama jajarannya dia langsung ke TKP. Disana dia melihat ada empat orang sedang memindahkan kayu gelondongan dari kapal ke darat.

"Kami datangi dan tanyakan dokumennya. Namun nakhoda tak dapat menunjukan sehingga keempatnya kami giring ke polres," katanya.

Akibat menyeludupkan kayu ilegal ini keempat tersangkan dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberantasan pengrusakan hutan. Dimana para tersangka sudah mengangkut, memiliki, menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi SKSH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan).

"Kasus ini akan terus dikembangkan. Sebab dalang pengiriman dan pembeli kayu gelondongan ini belum diketahui," kata dia.

 

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews