Polisi Tangkap Bandar Sabu Asal Malaysia

Polisi Tangkap Bandar Sabu Asal Malaysia

Salah satu kawanan gembong narkoba yang ditangkap polisi (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Polisi menangkap seorang WNA dan empat orang asal Indonesia. Kelima orang itu diduga terlibat jaringan narkoba Internasional.

Seorang WNA Malaysia itu adalah MA alias Pak Cik. Sedangkan empat orang warga negara Indonesia DH (29), SD (38), AN (48), MM (36). Polisi menemukan sabu dan ekstasi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias mengatakan, penangkapan kelima orang tersebut berawal dari diamankannya seorang perantara jual beli narkotika jenis sabu berinisial DH pada Selasa (19/9/2017).

Saat penangkapan datang seorang pria inisial SD dan langsung diamankan.

"Kelimanya kita amankan berawal dari penangkapan terhadap DH yang menurut pengakuannya bahwa ia adalah seorang perantara jual beli narkotika jenis sabu," kata Nendra.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, SD yang sudah memesan dan memberikan uang Rp 2 juta, untuk pembelian narkotika diduga jenis shabu kepada AN.

"Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap AN, namun pada saat diamankan AN sempat melarikan diri dan membuat barang bukti di depan parkiran hotel Maximillian, tapi berhasil dikejar anggota," ujar Nendra, Sabtu (23/9/2017)

Sementara menurut pengakuan dari AN, Ia mendapat barang haram tersebut dari seorang berinisial MM yang diamankan bersama AN, hasil dari interogasi terhadap MM masih menyimpan barang bukti berupa ekstasi di rumahnya yang berada di pulau Parit, Kecamatan Karimun.

"Selanjutnya anggota menuju rumah MM dan menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok yang berisi 1 bungkus narkotika diduga jenis ekstasi sebanyak 25 butir. Ia mengakui barang tersebut diperoleh dari seorang WNA Malaysia berinisial MA yang tinggal di Bukit Sidomulyo," ujar Nendra.

Nendra menambahkan, untuk WNA Malaysia selain diamankan karena terlibat tindak pidana narkotika, ia juga masuk tinggal di Indonesia tanpa dokumen resmi. Kelimanya telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dari DH diamankan 1 unit HP merek Asus, dari AN diamankan 1 paket sedang narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 5,08 gram, 1 unit HP merek nokia, uang tunai sebanyak Rp 2 Juta dan 1 unit boat pancung.

Dari MM diamankan barang bukti berupa 1 bungkus pil ekstasi warna biru sebanyak 25 butir, 1 bungkus pil ekstasi warna merah jambu dengan logo “Hello Kitty” sebanyak 25 butir, 1 bungkus teh kecil warna hijau, 1 bungkus kopi kecil warna merah, 1 buah kotak rokok, 1 unit HP merek Icherry, dari SD diamankan, 1 unit HP merek Bellphone dan 1 unit HP merek Samsung, sedangkan dari WNA Malaysia diamankan 1 unit HP merek Lenovo.

(edo)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews