Transaksi di Laut, BNN Gagalkan Penyelundupan 137 Kg Sabu dan 42.500 Ekstasi

Transaksi di Laut, BNN Gagalkan Penyelundupan 137 Kg Sabu dan 42.500 Ekstasi

Ekstasi yang disita BNN saat operasi di Kuala Glumpang, Aceh Timur. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dan BNN Aceh mengamankan sebanyak 137,750 kg sabu-sabu dan 42.500 butir ekstasi asal Malaysia yang akan diselundupkan melalui laut ke Kuala Glumpang, Aceh Timur. 

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan tiga tersangka yaitu MS, MH dan IB.

"Tiga tersangka yang merupakan residivis kelas kakap dan juga anggota jaringan sindikat internasional Narkotika. Mereka berhasil dibekuk saat hendak mengambil barang-barang tersebut di laut perbatasan dengan Malaysia. Barang saat akan dipindahkan dari kapal ke kapal (Ship to Ship)," ujar Deputi Berantas Narkotika BNN Irjen Pol Arman Depari kepada Batamnews. co.id, Kamis (21/9/2017).

Arman menuturkan, rencana sabu dan ekstasi tersebut akan diselundupkan melalui laut dan dipasarkan ke Kuala Glumpang Aceh Timur.

Arman menambahkan, barang bukti sebuah kapal yang digunakan oleh ketiga tersangka untuk membawa barang-barang haram tersebut kini dititipkan di Polair Langsa. 

Untuk barang bukti serta ketiga tersangka sudah dibawa dari Aceh ke Medan dan langsung dibawa ke BNN Pusat. 
 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews