Polisi Tahan Pelaku Penggelapan Lahan Rp 3 Miliar

Polisi Tahan Pelaku Penggelapan Lahan Rp 3 Miliar

Pelaku penggelapan lahan ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan (Foto: Ary/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Reskrim Polres Bintan menahan Edy Wiyono pelaku penggelapan lahan di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Senin (18/9/2017). 

Lahan yang digelapkan pelaku milik Megain Wijaya, warga Tanjungpinang dengan nilai kerugian sebesar Rp 3 miliar.

"Kita sudah tangkap pelaku, sampai saat ini pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Bintan," ujar Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (20/9/2017).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan pemilik lahan di Mapolres Bintan dengan LP-B/91/VII/2017. Dalam laporan itu, ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar akibat kepengurusan lahannya dengan pelaku.

Tindaklanjut laporan tersebut, Reskrim Polres Bintan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dalam pemeriksaan tersebut mereka menemukan surat alashak yang belum diketahui luasnya itu digadaikan oleh pelaku ke pihak lain.

"Jadi pelaku menjual lahan itu ke pihak lain dengan harga Rp 450 juta. Padahal pemiliknya akan menjual Rp 3 miliar. Karena merasa ditipu, pemilik lahan melaporkan kejadian ini ke polisi," tutupnya.

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews