Tolak Pasien Hingga Meninggal Dunia, Tiga Pegawai RSUD Bintan Kena Sanksi

Tolak Pasien Hingga Meninggal Dunia, Tiga Pegawai RSUD Bintan Kena Sanksi

RSUD Bintan. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan memberikan sanksi kepada tiga pegawai kesehatan di RSUD Bintan. Akibat tidak melayani alias menolak pengobatan pasien asal Kelurahan Seienam, Kecamatan Bintan Timur. Imbas penolakan itu, Rohaini (43) akhirnya meninggal dunia.

Dua diantaranya yaitu dokter jaga dan perawat dengan sanksi dinonaktifkan dari jabatan. Sedangkan seorang perawat lagi hanya diberikan sanksi pembinaan. Namun ketiganya masih bersetatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab Bintan.

"Satu dokter jaga dan dua perawat akan diberikan sanksi. Proses pemberian sanksi itu dilakukan oleh BKD Bintan," ujar Kepala Dinkes Bintan, dr Gamma Esnaeni kepada Batamnews.co.id, Rabu (20/9/2017).

Dari hasil penyelidikan Dinkes Bintan, kasus penolakan pasien ini terjadi pada Senin (18/9/2017). Dimana keluarga korban membawa Rohaini berobat ke RSUD Bintan karena mengalami sakit maag akut.

Namun, dikarenakan Kartu BPJS yang dimiliki Rohaini masa berlakunya tidak aktif lagi, pegawai RSUD Bintan menolak pengobatannya sehingga pihak keluarga membawa pasien tersebut pulang ke rumahnya kembali. Pasien tersebut meninggal dunia keesokan harinya, Selasa (19/9/2017).

"Mungkin di sini ada miskomunikasi. Sebab jika Kartu BPJS sudah mati, pasien bisa menggunakan KTP atau KK untuk mendapatkan pengobatan," katanya.

Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, Dinkes Bintan akan meningkatkan SDM pegawai di bidang kesehatan. Kemudian juga akan mensosialisasikan kembali program kesehatan gratis di seluruh puskesmas dan RSUD Bintan. 

(ary)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews